Jumat, 8 Mei 2026

Sosok Kapten SA dan 7 Oknum TNI AD Tersangka Pembakaran Rumdiskes Hipadipa, ini Kabar Terbarunya

Inilah sosok Kapten SA dan tujuh oknum TNI AD yang menjadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan ( Rumdiskes) di Hipadipa, Intan Jaya, Papua.

Tayang:
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Ilustrasi via TribunBali
Ilustrasi sosok oknum TNI AD yang jadi Tersangka Pembakaran Rumdiskes Hipadipa. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Inilah sosok Kapten SA dan tujuh oknum TNI AD yang menjadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan ( Rumdiskes) di Hipadipa, Intan Jaya, Papua.

Kabar terbaru menyebutkan nasib kedelapan tersangka kini tengah ditahan di POM Kodim Nabire.

Ilustrasi kebakaran kandang sapi
Ilustrasi kebakaran (surya.co.id)

Baca juga: Sosok Istri Teroris Ali Kalora yang Telah Diringkus Densus 88, Punya Peran Penting untuk MIT

Baca juga: 3 Kendala Pencarian Prada Hengky Anak Buah Jenderal Andika Perkasa, Lokasinya Jadi Basis KKB Papua

Seperti diketahui, rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Intan Jaya, Papua terbakar hebat pada 19 September 2020.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan delapan orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut rangkuman fakta terbarunya dilansir dari Antara.

1. Sosok 8 tersangka

Sosok kedelapan tersangka itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.

2. Periksa 11 anggota TNI AD da 1 warga sipil

Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko umumkan 50 oknum TNI AD jadi tersangka insiden Ciracas.
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko umumkan 50 oknum TNI AD jadi tersangka insiden Ciracas. (ISTIMEWA)

Mereka juga memeriksa 11 Anggota TNI AD dan 1 orang warga sipil.

Dodik pun mengatakan penyidik masih merampungkan hasil penyidikan.

"Saat ini Tim Gabungan dan Kodam XVII/cenderawasih sedang melengkapi berkas perkaranya dan apabila telah memenuhi syarat formal dan materiil akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer III-19 Jayapura," kata Dodik.

3. Kerugian ditanggung TNI AD

Akibat pembakaran tersebut menyebabkan kerugian Rp1,3 miliar.

Saat ini, kerugian tersebut tengah ditangani TNI AD.

Kepala Pusat Zeni Angkatan Darat (Kapusziad) Mayjen TNI Mohammad Munib menambahkan, TNI AD akan bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami.

Sesuai perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa Rumah Dinas Kesehatan akan dibangun ulang dengan biaya dibebankan kepada TNI AD.

"Kekuatan untuk membangun kembali rumah yang dihuni oleh enam kepala keluarga itu akan kita kerahkan 30 orang.

Kemudian perkiraan kita dengan 30 orang itu akan selesai dalam waktu 90 hari kerja atau dalam tiga bulan.

Karena ini urgent jadi rencana kita mulai minggu depan sudah action, sudah ada kegiatan pembangunan kembali," katanya.

4. Kabar terbaru para tersangka

Brigjen TNI Iwan Setiawan, Anak Buah Jenderal Andika Perkasa yang Pernah Taklukkan Everest
Brigjen TNI Iwan Setiawan (Youtube TNI AD)

Baca juga: Perhatian Jenderal Andika Perkasa kepada 2 Polisi Korban Insiden Ciracas, KSAD: Kami Memohon Maaf

Baca juga: Fakta Insiden Ciracas yang Belum Diketahui Masyarakat, Asisten Jenderal Andika Perkasa Angkat Bicara

Menurut Dandrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan, kabar terbaru kedelapan tersangka saat ini sedang ditahan di POM Kodim Nabire.

"Memang benar kedelapan anggota TNI AD itu kini menjalani pemeriksaan di POM Kodim Nabire terkait pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Kabupaten Intan Jaya

Rumah dinas kesehatan dilaporkan dibakar 19 September lalu," kata Brigjen TNI Setiawan kepada Antara, Minggu (29/11/2020).

Ketika ditanya tentang prajurit TNI-AD yang diduga jadi pelaku penembakan Pdt. Yeremias Zanambani, Dandrem 173 mengaku penyidikan masih dilakukan.

Rencana otopsi yang sebelumnya disetujui keluarga belum dapat dilakukan karena keluarga menarik ijin tersebut.

"Padahal otopsi penting dilakukan guna mengetahui secara pasti penyebab kematiannya serta nantinya dapat dilakukan uji balistik," kata Brigjen TNI Iwan Setiawan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved