Kasus Suap Jaksa Pinangki
Masa Lalu Jaksa Pinangki Terbongkar, Beberapa Kali Turun Pangkat, Dibeber Jamwas Kejagung
Ternyata, masa lalu Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mengalami keburaman dalam kariernya. Beberapa kali kepangkatannya telah diturunkan.
Hal ini menurut jaksa berkaitan dengan tindakan pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Pinangki.
"Terdakwa (yang membayar)."
"Saya tidak mengetahui pasti (besaran penghasilan Pinangki), yang jelas jadi jaksa lebih tinggi dari saya penghasilannya," sambungnya.
Yogi menjelaskan, selama pernikahannya dengan Pinangki pada 1 November 2014, segala urusan keuangan rumah tangga dilimpahkan kepada terdakwa.
Kewajiban Yogi sebagai suami hanya memberikan nafkah kepada Pinangki dan anak-anaknya.
"Selama ini yang mengurus keuangan rumah tangga itu Pinangki."
"Kewajiban saya memberikan nafkah yang saya miliki ke Pinangki," tuturnya.
4. Ada perjanjian pranikah
Ketidaktahuan Yogi ternyata karena sebelum berkomitmen mendirikan rumah tangga, ia dan Pinangki membuat perjanjian pranikah.
Dalam perjanjian itu tertuang aturan soal pemisahan harta kekayaan masing-masing.
Perjanjian pranikah ini diminta Pinangki lantaran masih membawa harta bawaan dari mantan suaminya.
"Sehingga dia meminta pemisahan harta kekayaan itu," ungkap Yogi.
Pinangki sebagai jaksa golongan 4A menerima penghasilan Rp 18,9 juta.
Lantaran menjadi kepala keluarga, Yogi tetap memberikah nafkah berupa seluruh penghasilan pekerjaannya selama satu bulan ke Pinangki.
Sebab kata dia, pengelolaan keuangan sepenuhnya diatur oleh Pinangki selaku istri.
"Semua gaji dan remunerasi itu masuk ke istri," ujar Yogi.
6. Punya Brankas
Dalam kesaksiannya, Yogi mengatakan Pinangki punya brankas pribadi untuk menyimpan uang.
Brankas itu tersimpan dalam lemari pakaian di Apartemen Darmawangsa Essens, yang mereka tempati.
"Brankas itu ditaruh di lemari baju."
"Kalau di Apartemen (Darmawangsa) Essens itu kan lorong kiri kanannya lemari pakaian."
"Saya melihat itu saat saya mau ambil baju," beber Yogi dalam persidangan.
Dalam brankas itu, Yogi melihat tumpukan mata uang asing yang nyaris memenuhi setengah isi volume brankas.
Tapi jumlah pastinya, Yogi mengaku tidak tahu.
Sebagai seorang suami, Yogi juga menyebut tidak memiliki akses membuka brankas.
Kuncinya hanya diketahui oleh Pinangki.
"Isinya tumpukan uang, mata uang asing."
"(Volume) kurang lebih setengahnya."
"Saya enggak tahu pasti berapa karena jadi menduga-duga nanti."
"Saya enggak punya akses untuk membuka, karena kuncinya dan brankas itu milik Pinangki," terangnya.
Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencucian uang, serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Persidangan, Saksi Sebut Pinangki Beberapa Kali Kena Sanksi dari Wakil Jaksa Agung dan artikel berjudul Suami Jaksa Pinangki Tak Tahu Berapa Gaji Istrinya, Rumah Tangga Tak Harmonis, Sempat Pisah Ranjang