Berita Entertainment

Profil Muncikari Artis ST dan MA yang Raup Rp 300 Juta Setahun, Ada 2 Artis Lagi yang Dijual Online

Inilah profil mucikari artis ST dan MA yang ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online oleh Polres Metro Jakarta Utara.

Editor: Musahadah
warta kota
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat jumpa pers terkait kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang 

SURYA.CO.ID - Inilah profil muncikari artis ST dan MA yang ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online oleh Polres Metro Jakarta Utara. 

Muncikari artis ST dan MA adalah pasangan suami istri berinisial AR dan CA.

Keduanya masih cukup muda, AR berusia 26 tahun dan CA 25 tahun. 

Dari bisnis muncikari prostitusi artis ini, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun. 

Bagaimana bisnis prostitusi artis yang dijalankan muncikari AR dan CA? 

Baca juga: KABAR TERBARU Prostitusi Artis ST dan MA, Layani Pria 2 Lawan 1 Setahun Terakhir, Tarif Fantastis

Baca juga: Artis ST dan MA Ditangkap Saat Layani 1 Pria, Tarifnya Rp 110 Juta tapi Cuma Dapat Rp 30 Juta

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, setiap kali praktik meraup uang  puluhan juta. 

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko saat menggelar rilis di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Khusus prostitusi artis ST dan MA, pasutri muncikari ini mendapatkan Rp 50 juta. 

Jumlah ini lebih besar dibandingkan bagian dari artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk layanan hubungan seks.    

Berikut fakta-fakta terbaru yang terungkap dalam kasus prostitusi artis ST dan MA: 

1. Ada 2 artis lain

Selain artis ST dan MA, mucikari AR dan CA juga menaungi dua artis lagi. 

"Di bawah dua mucikari ini ada empat (artis) sebenarnya, tapi nanti kita dalami lagi untuk kita lakukan penangkap masih ada dua artis lagi," kata Sudjarwoko saat menggelar jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

"Iya sampai hari ini dari hasil pemeriksaan kita, muncikari memang spesialis artis demikian," sambungnya.

Empat artis ini dicarikan pelanggan oleh dua mucikari AR dan CA.

Khusus untuk ST dan MA tarif yang dipatok ke pelanggan Rp 110 juta.

"Total tarif ST dan MA adalah Rp 110 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, Jumat (27/11/2020).

Ongkos jasa seksual sebesar Rp 110 juta itu dibayarkan pelanggan ke AR dan CA yang menjadi mucikari.

"Kedua artis memasang tarif Rp 60 juta. Masing-masing menerima Rp 30 juta," ucap Sudjarwoko.

Sementara dua mucikari itu menerima uang Rp 50 juta setelah 'menjual' jasa seksual dua artis itu.

"Pelanggan baru bayar DP sebesar Rp 60 juta. Sisanya setelah main," jelas Sudjarwoko.

2. Lakukan hubungan badan dua lawan 1

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat membeber barang bukti kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat membeber barang bukti kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang (warta kota)

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online sedang bersama satu orang pria saat digerebek di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

3. Sudah 1 tahun praktik prostitusi  

ILUSTRASI PROSTITUSI ARTIS. Artis MA Ditangkap Terkait Prostitusi Mengaku Pemeran Utama Sinetron
ILUSTRASI PROSTITUSI ARTIS. Artis MA Ditangkap Terkait Prostitusi Mengaku Pemeran Utama Sinetron (ISTIMEWA)

Polisi pun telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

4. Mengaku pemeran utama sinetron

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.

Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Walau sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Sudjarwoko, ST merupakan bintang iklan dan selebgram, sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.

"ST ini model iklan dan selebgram. Sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan juga pemain sinetron," ucap Sudjarwoko.

SH alias MY mengaku pernah memainkan peran utama di film layar lebar.

Sudjarwoko meminta penyidik terus melakukan pengembangan terkait prostitusi online yang dilakukan dua mucikari AR dan CA.

"Kami masih dalami jaringan AR dan CA," ujar Sudjarwoko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Muncikari Jadi Tersangka, Polisi Sebut Ada 4 Artis yang Ditawarkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved