Artis ST dan MA Ditangkap Saat Layani 1 Pria, Tarifnya Rp 110 Juta tapi Cuma Dapat Rp 30 Juta

Polisi beberkan prostitusi artis ST dan MA ditangkap saat keduanya tengah bersama dengan 1 pria. Tarifnya pun mencapai hingga ratusan juta.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Artis ST dan MA Ditangkap Saat Layani 1 Pria, Tarifnya Rp 110 Juta tapi Cuma Dapat Rp 30 Juta 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah

SURYA.CO.ID - Hingga kini polisi belum membongkar identitas dua perempuan yang terlibat prostitusi artis ST dan MA dengan tarif hingga ratusan juta.

Sebelumnya polisi menyebut, dua perempuan ditangkap saat sedang melayani seoranh pria di sebuah kamar hotel bintang lima di kawasan Sunter, Jakata Utara. Kedua perempuan itu disebut adalah artis dan selebgram.

ST dan MA ditangkap polisi bersama seorang laki-laki mucikari dan satu lagi perempuan.

Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online tersebut

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), melansir Kompas.com berjudul Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel.

Polisi juga mengungkap ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.

Polisi pun telah menetapkan dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25) sebagai tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

ST dan MA Dipulangkan

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat jumpa pers terkait kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat jumpa pers terkait kasus prostitusi artis ST dan MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) siang (warta kota)

Melansir Wartakotalive dengan judul Hanya Sebagai Saksi Prostitusi Online, Polisi Pulangkan 2 Artis yang Jadi Korban Perdagangan Manusia,

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved