VIDEO Mesum 2.19 Menit Diperankan ABG Viral dan Resahkan Warga, Dapat Rp 8 Juta Sekali Rekaman

Video mesum berdurasi 2.19 menit yang diperankan gadis ABG beredar viral hingga meresahkan warga. Sengaja direkam dan dapat Rp 8 juta sekali beraksi.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Triibunnews
Ilustrasi video mesum berdurasi 2.19 menit yang diperankan gadis ABG beredar viral hingga meresahkan warga. 

Penulis: Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Video mesum berdurasi 2.19 menit yang diperankan gadis ABG beredar viral hingga meresahkan warga.

Diketahui video asusila tersebut memang sengaja dibuat untuk mendapatkan pundi-pundi uang, sementara itu pemeran wanita ialah gadis berusia 18 tahun.

Tak main-main, sekali memerankan adegan dewasa itu, si gadis pemeran wanita mendapatkan uang Rp 8 juta.

Seorang remaja berinisial DM (18) nekat membuat video asusila hingga menghebohkan warga Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca juga: UPDATE Video Syur Dokter dan Bidan di Puskesmas Curahnongko Jember, Suami AY Dipanggil Inspektorat

Baca juga: Nasib Tragis Pemeran Wanita di Video Panas Mirip Gisel Jika Terbukti Lalai, Ini Ancaman Hukumannya

Video tanpa busana itu sampai viral di media sosial dan kini pelaku diamankan polisi.

"Kita sudah amankan pelaku,

Tapi karena masih di bawah umur, kita kenakan wajib lapor," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (23/11/2020).

Ilustrasi Terungkap Penyebab Video Panas Pramugari Tersebar hingga Lapor Polisi di Bandung
Ilustrasi Video mesum berdurasi 2,19 menit yang diperankan ABG viral di media sosial dan resahkan warga (Kolase Youtube)

Seperti dilansir dari Kompas.com Heboh Video Porno ABG di Medsos, Pelaku Raup Rp 8 Juta Setiap Beraksi

Ia mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah video berdurasi 2,19 menit itu viral di media sosial.

Dalam setiap aksinya, tersangka DM mendapat keuntungan Rp 8 juta.

Tempat kejadian tersangka melakukan aksinya di kamar kos-kosan, Kecamatan Bangko, Merangin pada Mei 2020 lalu.

Untuk saat ini, tersangka berstatus wajib lapor, lantaran masih di bawah umur.

Pemberkasan terus dikumpulkan, akan diteruskan ke tahap II. Pihaknya pun sedang berkoordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit handphone Oppo milik tersangka, buku rekening, ATM dan slip gaji.

Tersangka dituntut dengan undang-undang tindak pidana pornografi, Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang ITE.

Kasus Serupa: Video Syur Dokter dan Bidan di Jember

Kasus serupa juga terjadi di Jeber yang meilbatkan seorang dokter dan bidan baru-baru ini.

Dokter AM yang merupakan pemeran laki-laki dalam video syur yang menggegerkan warga Jember ternyata bukan pemain baru, pernah lakukan hal serupa di tahun 2008, Sabtu (14/11/2020).

Video Syur Dokter dan Bidan Puskesmas Curahnongko, Jember mengungkap masa lalu sang pemeran laki-laki, yaitu dokter AM.

Dari rekam jejaknya, Dokter AM ternyata bukan pemain baru.

AM pernah melakukan perselingkuhan serupa, yang tercatat pada tahun 2008 silam.

Sepak terjang AM ini terkuak setelah seorang perawat/mantri melaporkan AM ke Polres Jember pada Kamis (12/11/2020) silam.

Pria yang berstatus sebagai mantri tersebut saat ini bertugas di sebuah Puskesmas di Kecamatan Jenggawah.

Dari laporan tersebut, diketahui bahwa Dokter AM pernah melakukan perselingkuhan dengan petugas di Puskesmas Curahnongko pada tahun 2008-2009 silam. 

Ketika itu, Dokter AM sedang bertugas di Puskesmas itu, satu kantor dengan perempuan tersebut.

Ketika itu, suami dari si perempuan sedang melanjutkan sekolah ke Belanda.

Siang tadi, dia bersama dengan suami Bu Bidan AY mendatangi Mapolres Jember.

Pak mantri itu kini sudah bercerai dengan sang istri yang pernah berselingkuh dengan Pak Dokter AM.

"Peristiwanya tahun 2008 - 2009.

Ketika itu, saya masih belajar di Belanda," ujar Pak Mantri.

Dia mengetahui perselingkungan Pak Dokter AM dengan istrinya ketika pulang dari studi di Belanda.

Saat itu, dia berdinas di Puskesmas Ambulu, sedang mantan istrinya berdinas di Puskesmas Curahnongko.

Karena mengetahui perselingkuhan Pak Dokter AM dengan istrinya, ketika itu, maka dia melapor ke Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selain itu, Pak Mantri itu juga mengurusi berkas perceraian ke Pengadilan Agama.

"Rumah tangga saya hancur, dan kami bercerai.

Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.

Sementara itu, suami dari Bidan AY juga melaporkan tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan Dokter AM.

Dua Pria korban dari kelakuan AM pun meminta polisi terus mengusut kelakuan bejat Dokter yang telah membuat rumah tangganya berantakan dan anak-anaknya menjadi korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved