Berita Entertainment

Doa Hotman Paris untuk Millen Cyrus yang Dipenjara karena Narkoba, Begini Nasib Keponakan Ashanty

Hotman Paris turut memberikan dukungan untuk Millen Cyrus yang kini dipenjara karena terjerat kasus narkoba. Begini nasib keponakan Ashanty

instagram
Hotman Paris dan Millen Cyrus. Hotman memberikan doa untu Millen yang kini dipenjara karena narkoba 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan dukungan untuk Millen Cyrus yang kini dipenjara karena terjerat kasus narkoba.

Diketahui, nasib keponakan Ashanty itu kini sedang mendekam di balik jeruji besi karena terbukti positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Potret Masa Lalu Millen Cyrus dari Macho saat SMP, Implan Payudara hingga Dianggap Serem Ashanty

Baca juga: Alasan Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Tapi Lucinta Luna di Sel Wanita, Terancam 4 Tahun Penjara

Millen dicokok oleh tim Satnarkoba Polres Tanjung Priuk di sebuah hotel di Jakarta Utara pada Sabtu (21/11) dini hari pukul 00:05 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu.

Selain itu polisi juga menemukan barang bukti lain yakni bong dan minuman keras.

Millen Cyrus disangkakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengenai kasus ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara.

Melalui akun Instagramnya, Hotman berbagi kenangan bersama Millen.

Hotman mengunggah video kebersamaan dengan Millen saat berada di Bali.

Dalam video tersebut, terlihat keduanya sedang asyik berjoget bersama.

Tak ada kecanggungan di antara keduanya.

Di captionnya, Hotman Paris menanyakan apakah kasus yang menyeret nama sepupu Aurel Hermansyah ini kasus baru.

Tidak hanya berbagi kenangan seru, Hotman Paris juga memberikan doanya.

"Kenangan di bali!!Wah ada berita heboh hari ini tentang milen??? Kasus baru??" tulisnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved