Berita Tulungagung
Sesadis Ini Pria di Tulungagung Habisi Tetangganya, Hajar Korban Gunakan Dingklik Hingga Gigi Rontok
Ada perencanaan sebelum tersangka membunuh korban. Tersangka sudah mengamati korbannya sejak seminggu sebelumnya
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menetapkan Budi Santoso (27), warga Dusun Tanggung, Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka.
Sebelumnya Budi adalah terduga pembunuh Ni'ma Turohmah (sebelumnya ditulis Nikmatur Rohmah), perempuan 45 tahun, tetangganya sendiri.
Budi akan dijerat dengan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Dari pengakuannya, ada perencanaan sebelum tersangka membunuh korban. Karena itu kami gunakan pasal pembunuhan berencana," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Senin (23/11/2020).
Handono memaparkan, tersangka sudah mengamati korbannya sejak seminggu sebelumnya.
Saat Kamis (19/11/2020) malam Budi sudah tahu kebiasaan korban dan suaminya, Nuril Huda (50) salat isya di musala depan rumahnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan Budi untuk menyelinap ke dalam rumah korban.
"Tersangka masuk dari pintu depan yang tidak terkunci. Dia lalu bersembunyi di kolong tempat tidur di ruang tengah," sambung Handono.
Selepas salat isya, Budi tahu kebiasaan Nuril yang pergi yasinan.
Korban kemudian sendirian masuk ke rumah tanpa sadar Budi sudah mengintainya.
Saat korban lengah, Budi keluar dari kolong dipan dan mencekiknya.
"Tersangka membenturkan korban ke lantai sebanyak enam kali. Tapi saat itu korban masih bisa teriak," tutur Handono.
Karena korbannya melawan, Budi mengambil sebuah mesin bor tangan milik Nuril.
Bor itu dihantamkan berulang kali ke kepala korban.
Bahkan mata bor yang berupa bilah tajam seperti paku yang diasah, juga melukai kepala korban.