3 Langkah Mencairkan BLT Guru Honorer ke Rekening BNI, BRI, Mandiri, dan BTN, Lapor Jika Belum Dapat
Berikut langkah-langkah mencairkan BLT guru honorer ke rekening BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Lapor jika belum dapat
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Berikut langkah-langkah mencairkan BLT guru honorer ke rekening BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
BLT guru honorer merupakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1,8 juta dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Berikut cara mencairkan BLT guru honorer dilansir dari Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud.
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 dan BLT Guru Honorer Sudah Cair, Simak Lagi Cara Cek Daftar Penerimanya
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Pasti Cair Jika Sudah Terima Gelombang 1, ini Cara Lapor Jika Belum Dapat
1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.
PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.
2. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Perlu diketahui juga, syarat untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah yaitu:
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Berstatus sebagai PTK non-PNS
3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.
Jika ada kendala atau belum mendapatkan BLT guru honorer, Kementerian menyediakan Unit Layanan Terpadu di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta.
Saluran ULT Kemendikbud yang dapat diakses:
- Pusat Panggilan: 177
- Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal: kemdikbud.lapor.go.id
- Portal: ult.kemdikbud.go.id
Atau dapat juga menghubungi layanan pengaduan/ pelanggan di masing-masing Bank yang menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai rekening penerima BSU yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer

Diketahui, jadwal pencairan BLT guru honorer dilakukan mulai November hingga Desember 2020.
Hal ini dibeberkan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Prof Ainun Na'im, Selasa (17/11/2020), dilansir dari Antara.
"Pencairan BSU (BLT gaji guru honorer) sudah bisa mulai sekarang, pada November dan Desember," ujar Ainun.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BLT guru honorer tersebut?
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, untuk mengetahui siapa saja penerima dan juga syarat-syarat yang diperlukan, bisa mengakses info.gtk.kemdikbud.go.id.
"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id," jelas Nadiem.
Di laman tersebut, lanjut Nadiem, tersedia informasi tentang nama penerima, syarat pencairan hingga lokasi bank untuk mencairkan BLT.
Untuk mencairkan BLT, penerima tinggal datang ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan.
Dokumen yang harus dibawa yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BLT guru honorer yang dapat langsung diunduh dari laman GTK dan PD Dikti.
Syarat lain yaitu surat pernyataan tanggungjawab mutlak atau SPTJM yang dapat diunduh juga dari pada website GTK dan PD Dikti.
"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," kata dia.
Nadiem menyebut BLT bagi guru honorer sebagai bentuk apresiasi di masa pandemi.
"Di masa krisis kesehatan ini dan krisis ekonomi ini, Pemerintah harus hadir untuk para tenaga honorer kura dan juga dosen-dosen kita untuk membantu mereka melalui masa kritis Ini," katanya.
"Dengan ekonomi bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati mereka untuk terus mendidik anak-anak kita, untuk terus berinovasi di bidang pendidikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, guru honorer termasuk dosen dan tenaga pendidik non PNS bakal mendapatkan BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta.
BLT gaji guru honorer ini hanya diberikan satu kali.
Total terdapat 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.
Kemudian, ada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.(*)