Berita Entertainment
Sosok dan Identitas Pemeran Video Syur Mirip Gisel Terungkap dari Hasil Forensik, Ini Kata Polisi
Sosok dan Identitas pemeran video syur mirip Gisel terungkap dari hasil forensik dan bakal diketahui publik. Ini kata polisi
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Hal tersebut sempat dijelaskan oleh pengacara kondang Hotman Paris saat dimintai tanggapan soal video panas mirip Gisel baru-baru ini.
Hotman Paris mengingatkan soal ancaman hukuman UU ITE hingga UU Pornografi yang bisa mengancam pemeran wanita dan pria video syur tersebut.
Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti membuat dan menyebarkan video asusila akan dikenakan UU ITE.
Tak main-main, ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara.
"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun," kata Hotman Paris.
Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur yaitu UU Pronografi.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Apalagi jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.
"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang Undang Pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi,
Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan UU Pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.
Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Satu lagi, pasal si cowok itu ada istri gak? Kalau ada istri bisa lapor perzinahan. Jadi ada 3 pasal," kata Hotman Paris.
Tentunya, hukuman ini akan jauh lebih berat dibandingkan dengan AR yang hanya dipenjara 3 tahun saja.