Kakak Dikubur di Kontrakan
Motif Juan Bunuh Kakak Kandung, Sakit Hati Karena Tak Diizinkan Menikah, Tabung 3 Kg Elpiji Melayang
Pelaku menganiaya korban dipukul dengan benda tumpul. Pukulan paling mematikan dengan tabung gas elpiji 3 kg di bagian dada, punggung dan kepala.
SURYA.CO.ID - Kenekatan Juan (J) menghabisi kakaknya Deni (D) dan di kubur di rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok karena sakit hati tak diizinkan menikah.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan motif pembunuhan sakit hati.
Pelaku nekat menghabisi kakaknya lantaran tak mendapat restu menikah.
"Alasannya cek cok atau pertengkaran berkaitan dengan rencana pernikahan. Ceritanya ini si tersangka sudah memiliki pacar, kakaknya belum memiliki calon. Tapi tersangka ingin segera menikah tapi tidak bisa nikah sebelum kakaknya menikah," kata Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (19/11/2020).
Kombes Azis menjelaskan, korban dihabisi adiknya pada tanggal 14 Agustus 2020 saat tidur pulas dalam kontrakan.
Jasad korban ditemukan, Rabu (18/11/2020). Praktis sudah dua bulan lebih korban dikubur tersangka.
"Pelaku menganiaya korban dipukul dengan beberapa benda tumpul di antaranya yang paling mematikan adalah dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg di bagian dada, punggung dan kepala," beber Azis.
Tersangka Juan yang ditangkap di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.
Dari penangkapan ini, akhirnya terungkap jika Juan telah menghabisi nyawa Muhamad Syarifudin.
Muhamad Syarifudin merupakan warga sekitar. Korban Syarifudib merupakan teman dekat pelaku. Ia dikabarkan hilang sejak tiga bulan lalu.
Jasad Muhamad Syarifudin, dikubur tersangka di dalam hutan di kawasan Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat.

Seperti diketahui, awal terbongkarnya kasus ini dari warna ubin kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Kota Depok ada yang beda, pembunuhan pedagang bakso akhirnya terungkap.
Korban yang diperkirakan dibunuh sudah beberapa hari itu berinisial D.
Sementara pelaku pembunuhan, berinisial J yang tak lain adalah adiknya.
Tersangka J ditangkap Timsus Polres Metro Depok di kawasan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor petang, Kamis (19/11/2020).
Awal terungkapnya peristiwa sadis itu berawal dari Sukiswo, pemilik kontrakan curiga ada bau aneh di ubin kontrakannya setelah dihuni dua pedagang bakso.
Memang sebelum bau tak sedap tersebut merebak, ia sudah berniat memperbaiki toilet yang mampet, Rabu (18/11/2020).
Begitu masuk ke kontrakan, ia melihat salah satu ubin dengan warna berbeda.
"Saya lihat lantai ada warna yang berbeda. Akhirnya asaya curiga dengan lantai (ubin) itu," tutur Sukiswo di lokasi kejadian.
Sukiswo lantad mencoba membongkar ubin tersebut.
"Saya cek dan saya pukul-pukul memang kopong, sehingga saya putuskan untuk membongkarnya," terangnya.
Setelah menggali cukup dalam, Sukiswo sempat mengurungkan niatnya lantaran tak menemukan apapun.
Begitu digali lagi, Sukiswo akhirnya menemukan hal yang mencurigakan.
Sewaktu linggis ditancapkan ke dalam ubin, Sukiswo justru mencium bau yang sangat menyengat.
Dari keanehan yang ada, ia melaporkan ke RT dan RW setempat.
Penggalian kembali dilanjutkan dan terlihat ada seperti dengkul manusia.
"Setelah dilanjutkan menggali sedikit kelihatan ada seperti dengkul, tapi belum pasti tapi kelihatannya seperti itu," katanya.
"Saya bongkar tadi kira-kira pukul 14.30 WIB sampai pukul 16.00 WIB berhenti salat Asar. Dilanjut setelah Maghrib dan setelah Maghrib itu baru ketahuan," sambungnya.
Sementara itu, tiga hari sebelum ditemukan jasad D, Sukiswo mengaku jika kontrakan sempat dihuni dua pedagang bakso.
Pada Minggu (15/11/2020), sebelum ditemukan jasad manusia, dua pedagang bakso tersebut pamit dan menitipkan kunci ke tetangga.
Mereka mulai mengontrak pada tanggal 17 Juli 2020.
"Kemarin hari Minggu titipkan kunci sama tetangga dan saudara,"
"Jadi kuncinya tidak diserahkan langsung kepada kita. Tetapi dititipkan ke orang lain," jelasnya
Jasad korban dievakuasi keluar pukul 23.44 WIB.
Kapolsek Sawangan, Kompol Sutrisno, mengatakan, korban berjenis kelamin laki-laki.
"Jenis kelaminnya laki-laki, terkubur di kedalaman kurang lebih satu meter," kata Sutrisno di lokasi kejadian, Kamis (19/11/20) dini hari.
Sutrisno mengatakan, korban ditemukan dalan kondisi pakaian utuh.
Namun, ia belum bisa menjelaskan sudah berapa lama korban terkubur di dalam kontrakan tersebut.
"Kondisinya pakaian utuh ya. Baju hitam, celana pendek," jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk di visum.
"Kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk visum," paparnya.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan pelaku merupakan adik korban.
"Korban adalah D yang tinggal bersama adiknya di rumah kontrakan itu. Pelakunya adalah si adiknya itu, berinisial J," ujar Azis kepada wartawan dilansir dari Kompas.com (grup Surya.co.id).
Setelah diinterogasi, J mengaku jika dirinya yang melakukan aksinya.
Azis belum mengemukakan motif yang melatarbelakangi pembunuhan si adik kepada kakaknya itu.
Korban ditemukan dikubur di bawah lantai dengan sejumlah bekas kekerasan seperti luka lebam di dada dan gigi yang rontok.

Penyidik yang mencecar pertanyaan pada tersangka, J membuat pengakuan yang cukup mencengangkan.
J telah melakukan pembunuhan di Bogor.
"Ada hasil keterangan yang mencengangkan ternyata dia juga melakukan kejahatan yang sama beberapa saat yang lalu," jelas Azis.
Menurut Azis, kakaknya justru merupakan korban kedua pembunuhan yang dilakukan J.
"Dia juga mengaku telah menyembunyikan korban kedua tersebut. Anggota sudah melakukan proses pencarian lokasi penguburan yang kedua di wilayah Bogor, dan saat ini sedang proses penggalian," jelas Azis.
"Yang pertama kali dibunuh justru korban kedua yang ditemukan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jasad Pria Ditemukan di Kontrakan Depok Dibunuh Adiknya, Pelaku Sembunyikan Korban Lain di Bogor
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul
Motif Adik Bunuh Kakak dan Kubur Jasadnya di Kontrakan: Tidak Diberi Izin Menikah Lebih Dulu