Berita Entertainment

Dukungan ke Jerinx SID Jelang Pembacaan Vonis Hari ini, Ada Dokter, Komedian hingga Musisi

Dukungan ke Jerinx SID terus mengalir jelang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Terbaru ada musisi Anji.

Editor: Musahadah
Instagram
Jelang putusan, dukungan ke Jerinx SID terus mengalir. Kali ini dukungan datang dari musisi Anji. 

SURYA.CO.ID - Dukungan ke Jerinx SID terus mengalir jelang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, hari ini Kamis (19/11/2020). 

Setelah dokter  TIrta dan Rina Nose, kali ini gilira musisi Anji yang datang ke Pengadilan Negeri Denpasar menyaksikan pembacaan vonis Jerinx SID.

Tampak juga puluhan pendukung Jerins SID yang memenuhi PN Denpasar.

Anji mengatakan, kedatangannya ke PN Denpasar untuk memberikan dukungan kepada Jerinx yang akan menjalani sidang putusan atau vonis.

"Kebetulan waktu bebas, saya datang ke sini, saya tidak bisa apa-apa selain memberi support," kata Anji, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Ia berharap, dalam sidang kali ini hukum berlaku adil.

"Harapannya semoga hukum ini berlaku adil ya, harapannya semoga hukum ini, kasus ini menjadi banyak pelajaran si, pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati saja," kata dia.

Baca juga: 7 Kebaikan Nikita Mirzani Meski Dicap Artis Kontroversial, Bangun Masjid hingga Gaji Guru Ngaji

Baca juga: Foto-foto Ade Maya Mantan Istri Ibnu Jamil, Kecantikan Tak Kalah dari Ririn Ekawati

dr TIrta

Sebelumnya,  dokter Tirta yang memiliki nama lengkap Tirta Mandira Hudhi menghadiri sidang lanjutan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada Selasa (10/11/2020) pagi di Ruang Cakra Pengadilan negeri (PN) Denpasar, Bali.

Kehadiran dr. Tirta adalah untuk memberikan dukungan kepada penggebuk drum Superman Is Dead (SID).

Beberapa poin dukungan dr.Tirta kepada Jerinx ia sampaikan melalui Instagram pribadinya.

Ia juga terlihat membagikan momen berpelukan dengan Jerinx.

Berikut ungkapan dukungannya: 

"Di sidang ini, adalah pledoi dari @jrxsid . Dan saya membantu sebagai langkah terakhir yg diharapkan bisa membebaskan atau meringankan jrx," tulis dr. Tirta di Instagram, Selasa (10/11/2020).

Di sidang ini, adalah pledoi dari @jrxsid . Dan saya membantu sebagai langkah terakhir yg diharapkan bisa membebaskan atau meringankan jrx

Statement saya dan dukungan saya akhirnya masuk ke pledoi @jrxsid tadi, adapun statement itu adalah :

1. Saya datang atas nama pribadi, dan merasa tuntutan JPU 3 tahun itu terlalu berat, dan bisa berakibat akan semakin banyak laporan laporan ke cyber, jadi menurut saya daripada mengurus polemik ini, baiknya kita menyelesaikan masalah krisis ekonomi dan edukasi kesehatan akibat pandemi di bali

2. Jikalau jrx salah, saya rasa tuntutan percobaan sudahlah cukup, karena memikirkan impact jrx yg melakukan kegiatan positif dan niat baik tidak mengulangi hal sama

3. Saya sudah berusaha mempertemukan idi bali, dengan @jrxsid dan @ncdpapl tapi ditolak beberapa kali oleh ketua idi bali, bahkan h-2 sebelum jrx dinyatakan tsk. Segala sesuatu menurut saya apalagi menyangkut “tersinggung” lebih baik di mediasikan sebelum d buka LP . (Saksi saya lengkap, tapi saya ga rekam bukti ini)

4. Bahwa saya merasa live 2x bersama @jrxsid membuat edukasi covid, itu ada, dan kegiatan bagi pangan akhirnya berlanjut di banyak kota. Baik itu mengenai rapid test dan utamanya kritikan kepada kepala daerah yg ga patuh protokol

5. Bahwa saya ditelpon ketua IDI BALI, (BUKAN PUSAT) 2 mnggu lalu agar tidak ikut campur dan tidak menjadi saksi meringankan bagi jrx, sehingga saya memilih datang di sidang pledoi, karena itu adalah hak saya sebagai warga negara Indonesia

6. Bahwa, saya sebagai individu, berharap @jrxsid bisa bebas, sehingga bisa membantu tugas dokter dan relawan untuk edukasi baik kesehatan dan ekonomi khususnya di Bali. Semua bisa dislesaikan dengan diskusi

Segala resiko akibat dukungan saya d pledoi, saya sudah sadar dan tahu, tapi saya lakukan ini karena saya respect ke jrx sebagai partner kawan debat di dunia nyata, dunia maya, dan juga dunia umkm

Suksma
Beda pandangan boleh, debat boleh, kita berawal dari bawah, bahasa keras dan gas2 an udah biasa
Tapi penjara bukan solusi untuk tersinggung an, selama minta maaf, yowis

Rina Nose

Presenter Rina Nose saat datang di sidang kasus Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020).
Presenter Rina Nose saat datang di sidang kasus Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020). (tribun bali)

Sementara itu, komedian Rina Nose didampingi suaminya datang memberi dukungan kepada Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020).

Rina Nose membenarkan maksud dan tujuannya datang di PN Denpasar adalah menghadiri sidang Jerinx SID.

"Iya benar hadir di sidang Jerinx," kata Rina.

Disinggung terkait maksud kedatangannya untuk mendukung pembebasan terdakwa Jerinx SID atas kasus hukum yang menjeratnya, Rina masih enggan menjawab secara terang-terangan.

Rina Nose hanya mengatakan kedatangannya untuk berkunjung dan silaturahmi.

"Nanti dulu ya, ya berkunjung silaturahmi saja," ujarnya.

Rina yang berdandan casual dan mengenakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan itu sempat  menuju kantin PN Denpasar dan bertemu sejumlah orang untuk ngobrol santai sembari meminum sebotol teh.

Saat berjalan memasuki PN Denpasar, ia pun tampak ramah menyapa sejumlah petugas dan orang-orang yang berada di PN Denpasar yang memanggil-manggil namanya.

Rina Nose juga sempat meladeni orang-orang yang meminta foto bersama.

Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (3/11/2020).
Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (3/11/2020). (tangkap layar youtube PN Denpasar)

Kasus Jerinx, drummer SID akan memasuki babak baru, hari ini, Kamis (19/11/2020) yang diagendakan sebagai sidang putusan.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pagi ini, juga akan ditayangkan melalui YouTube.

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada 3 November, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu.

Saat itu Jerinx tampak emosional dengan tuntutan jaksa.

"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.

Pada 12 November 2020 Jerinx kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda replik dari JPU.

Jerinx bersikeras unggahannya tentang Covid-19 hanya informasi.

"Unggahan saya tanggal 15 Juni 2020 itu, saya memberikan informasi jika seolah-olah ada situasi yang membuat masyarakat takut," kata Jerinx.

Pada 17 November 2020 Jerinx menjalani sidang dengan agenda duplik, dimana saat itu pengacara Jerinx mengungkap saksi ahli telah memberikan keterangan baik bagi kliennya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jejak Kasus Jerinx SID Hingga Sidang Putusan yang Digelar Hari Ini"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved