BLT Karyawan

Gagal Dapat BLT Karyawan Gelombang I ? Lakukan Hal Ini di BLT Karyawan Gelombang II Cair

Memasuki BLT Karyawan Termin II, Warganet mengaku belum mendapatkan sejak Termin I. Lakukan ini supaya bisa Cair Rp 1,2 Juta

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Instagram: Kemnaker
Pencairan BLT karyawan gelombang 2 atau Termin II sejak Kamis, (12/11/2020) silam. Warganet masih mengaku belum dapat 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id, - Pencairan Bantuan Langsung Tunai BLT Karyawan atau Subsidi Gaji telah memasuki gelombang II atau tahap kedua, lakukan perbaikan data bagi yang belum mendapatkan, Sabtu (14/11/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan telah merampungkan pencairan BLT Karyawan atau Subsidi Gaji sejak tanggal 28 Oktober silam.

Pencairan BLT Karyawan Gelombang II atau Termin II Tahap II terjadi sejak Kamis (12/11/2020) lalu. 

Berada pada tahap Pencairan Termin II Tahap II atau BLT karyawan gelombang 2, seorang warganet mengaku masih belum juga mendapatkan bantuan berupa uang senilai Rp 1,2 Juta dari pemerintah.

"Termin 1 blum msuk jg hingga skrg" Tulis akun Suciafifah1 dalam unggahan instagram Kemnaker.

Komentarnya pun ditanggapi oleh beberap warganet yang mempunyai nasib yang sama.

"senasib ngadu kamana lagi ya" tulis akun Anggaramuji

Maka dari itu, bagi yang merasa belum mendapatkan BLT Karyawan terdapat permasalahan berikut ini.

Rekening Tidak Valid

Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, menjelaskan pekerja yang belum mendapatkan BSU termin I masih berpeluang mendapatkan BSU pada pencairan termin II.

Menurutnya, pekerja yang belum mendapatkan bantuan subsidi gaji pada termin I dikarenakan rekeningnya tidak valid.

"BSU pada termin I gelombang 1 belum menerima disebabkan rekeningnya tidak valid, seperti tidak aktif, diblokir, nama di NIK dan di rekening berbeda, dan lainnya," ujar Aswansyah.

Segera Lapor

Pada kesempatan yang sama, Aswansyah juga menyarankan bagi pekerja yang belum mendapatkan BLT Karyawan agar segera melakukan perbaikan data.

"Apabila dilakukan perbaikan (data) akan diterima. Peluang gelombang-gelombang (selanjutnya) akan terima," lanjut dia.

Dapat Termin I, Termin II Tak Kunjung Cair ? Ini alasannya

Sementara itu, apabila pekerja yang mendapatkan BLT Karyawan termin I namun tak mendapatkannya di Termin II dikarenakan adanya perbaikan data.

Pengurangan penerima BLT Karyawan pada Termin Kedua ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Mengenai berapa pengurangan ini, Anwar Sanusi enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujar Sanusi

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya"

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Cara Cek Status BLT Karyawan

Penerima BLT karyawan gelombang 2 harus bersabar sebab pencairan dilakukan secara bertahap.

Pasalnya, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Halaman depan situs Kemnaker.go.id
Halaman depan situs Kemnaker.go.id (Tangkapan Layar dari kemnaker.go.id)

Jika Anda belum mendapatkan transferan BLT karyawan gelombang 2, Anda dapat mengeceknya melalui laman Kemnaker.go.id.

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Sementara itu, adapun kendala penyaluran BLT disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya: adanya duplikasi rekening, rekening sudah ditutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP, ataupun rekening tidak terdaftar

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved