UPDATE Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2 ke BRI, BNI dan Mandiri, Ini Data Penerima Tahap 1 dan 2
Berikut update pencairan BLT karyawan gelombang 2 ke rekening bank BRI, BNI, Mandiri, dan bank lainnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut update pencairan BLT karyawan gelombang 2 ke rekening bank BRI, BNI, Mandiri, dan bank lainnya.
Update info terbaru menyebutkan kalau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sementara sudah mencairkan BLT karyawan sebesar Rp 2,6 triliun.
Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Langsung Ditransfer Sekaligus ke BRI, BNI, Mandiri, Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Sudah Cair, Ini Jadwal Transfer BLT Karyawan Gelombang 2 Ke Bank Mandiri, BNI, BCA dan Bank Swasta
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi, Kamis (12/11/2020).
"Sebagian sudah kita cairkan pada batch yang pertama sudah cair jumlah nominal Rp 2,6 triliun. Hari ini pun juga kita cairkan lagi," kata Anwar, melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tepis Informasi Soal Penundaan Pencairan Subsidi Gaji, Kemenaker: Sudah Cair Sebagian'
Anwar juga menambahkan, BLT karyawan gelombang 2 untuk tahap 2 akan disalurkan kepada 2,7 juta pekerja.
Dengan dana sebesar kurang lebih Rp 3,3 triliun.
"Batch kedua bantuan subsidi upah yang akan disalurkan sebanyak 2.713.434 penerima.
Dengan dana sejumlah Rp 3.256.120.800.000," ujar dia.
Namun, kata Anwar, data penerima subsidi gaji gelombang 2 untuk bulan November-Desember 2020 saat ini masih dievaluasi oleh pihak Dirjen Pajak atas rekomendasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenaker.
Hal ini untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji tepat sasaran dan harus sesuai kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Memang ada pemadanan data yang saat ini masih dilakukan di DJP," ujar Anwar.
Bagi penerima subsidi gaji yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun merupakan kategori wajib pajak (WP) atau dengan ketentuan penghasilan tahunan yang didapatkan di atas Rp 60-an juta, tidak akan menerima BLT tersebut.
"Jadi yang dilihat itu gaji pokok dan pajak penghasilannya (PPh)," kata dia.
Diketahui sebelumnya, BLT karyawan gelombang 2 sudah dicairkan oleh pemerintah dan minggu ini ditargekan ditransfer untuk dua gelombang sekaligus.