BLT Karyawan Gelombang 2 Langsung Ditransfer Sekaligus ke BRI, BNI, Mandiri, Ini Penjelasan Kemnaker
BLT karyawan gelombang 2 sudah dicairkan oleh pemerintah, minggu ini ditargekan ditransfer untuk dua gelombang sekaligus.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Penulis:Alif Nur | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kabar baik, BLT karyawan gelombang 2 sudah dicairkan oleh pemerintah, minggu ini ditargekan ditransfer untuk dua gelombang sekaligus.
Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan BLT Karyawan atau subsidi gaiji sudah mulai ditransfer ke bank Mandiri, BRI, BNI, dan bank swasta lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya berupaya mempercepat proses penyaluran subsidi gaji.
Ia juga menargetkan subsidi gaji bisa dicairkan dua tahap sekaligus dalam satu pekan.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.
Baca juga: Jumlah Penerima BLT Karyawan Gelombang 2 Berkurang, ini Golongan yang Tak Bisa Terima Subsidi Gaji

Seperti dilansir dari Kontan.co.id berjudul Menaker sebut bantuan subsidi gaji termain II telah mulai disalurkan.
Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.
Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN, bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.
Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.
Proses Penyaluran Gelombang 2
Sementara itu, proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama.
Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.