Update Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia alias Gisel, Polisi Amankan Pelaku Berinisial PP
Penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel telah ditengkap oleh Polda Metro Jaya. Pelaku adalah pemilik akun twitter berinisial PP.
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun penjara," jelas Hotman Paris.
Tak sampai di situ, Hotman Paris juga menambahkan soal pasal lain yang bisa menjerat.
Ia menyampaikan apabila pihak laki-laki memiliki istri, maka bisa dilaporkan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara," imbuhnya.
Hotman Paris kemudian memberikan komentar perihal video syur mirip Gisel yang sempat ramai.
Selain itu, ia juga menerangkan siapapun oknum yang menyebarkan bisa terkena jeratan Pasal.
"Kalau dalam kasus yang kemarin kayanya lihat nggak tangannya itu hidupin hapenya 'kan."
"Siapapun yang menyebarkan bisa kena, semua yang menyebarkan," ungkap Hotman Paris.
Meski demikian, ia menuturkan pihak berwajib tidak akan memproses masyarakat yang menonton.
Mereka lebih menindak pada oknum yang melakukan penyebaran secara masif.
"Tapi biasanya aparat tidak tertarik kepada masyarakat yang menonton."
"Kecuali anda sebarkan besar-besaran kalau hanya untuk individual susah pembuktiannya," tuturnya.
Hotman Paris pun mengatakan akan berat membuktikan bahwa yang di dalam video melakukan penyebaran.
Karena memang bukti-bukti yang mengarah ke sana sulit ditemukan.
"Dalam kasus yang itu, menyebarkan mungkin berat karena dia tidak ada bukti menyebarkan."