Update Kasus Video Syur Mirip Gisella Anastasia alias Gisel, Polisi Amankan Pelaku Berinisial PP
Penyebar video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel telah ditengkap oleh Polda Metro Jaya. Pelaku adalah pemilik akun twitter berinisial PP.
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Menyikapi kasus ini, Hotman Paris mengingatkan kembali soal kasus serupa yang juga menjerat artis.
Di mana Hotman Paris merupakan seorang pengacara dari satu artis tersebut.
"Tapi yang jelaskan saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT."
"Yang ada CT, LM, sama si cowok AR, AR itu tidak menyebarkan," tambahnya.
Meski tidak menyebarkan video syur, sosok AR dinyatakan bersalah karena lalai menyimpan.
Hotman Paris kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang sering membuat video serupa.
"Waktu ada mahasiwa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja."
"Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian, jadi hati-hati anda yang bikin video," terang Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.
Ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.
"Syarat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan, ancaman hukumnya 6 tahun."
Selain UU ITE, Hotman juga mengingatkan soal bahaya pasal lain yang mengintai, yakni Undang-Undang Pornografi.
Sang pengacara menerangkan dalam Undang-Undang Pornografi disinggung soal membuat atau memproduksi video.
Hal itu berarti orang yang membuat video porno bisa terkena ancaman penjara selama 12 tahun.
"Karena di Undang-Undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."