Berita Nganjuk
Kronologi 2 Cewek Nganjuk Disetubuhi 4 Pria Mabuk, Bermula Chatting di FB lalu Dipaksa Bercinta
Dua cewek masih di bawah umur di Nganjuk, Jawa Timur menjadi korban persetubuhan oleh empat pria mabuk. Bermula dari chatting di Facebook lalu dipaksa
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID | NGANJUK - Dua cewek masih di bawah umur di Nganjuk, Jawa Timur menjadi korban persetubuhan oleh empat pria mabuk.
Peristiwa memilukan itu berawal dari seorang tersangka melakukan chatting via Facebook ke seorang korban.
Chatting tersebut berisi ajakan supaya cewek yang menjadi korban datang ke rumahnya.
Karena tak berpikir negatif, cewek yang menjadi korban itu pun mengajak seorang teman perempuannya datang ke rumah tersangka.
Ternyata, di sana sudah ada tiga pria yang sudah mabuk setelah minum arak jowo (arjo).
Berikut kronologi lengkapnya perbuatan pelecehan terhadap anak di bawha umur.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara mengatakan, dari keterangan saksi diketahui kasus tersebut berawal dari salah satu korban dichating melalui facebook oleh salah satu tersangka pelaku.
Tersangka tersebut meminta korban datang ke rumahnya di Desa Sekaran Kecamatan Loceret Nganjuk.
Selanjutnya korban tanpa prasangka buruk apapun itu datang ke rumah tersangka dengan mengajak teman perempuanya yang juga masih dibawah umur.
"Ketika sampai di rumah tersangka, ternyata dirumah tersebut juga ada tiga teman tersangka yang sedang pesta miras arak jowo (Arjo)," ungkap Rony Yunimantara.
Setelah ngobrol kesana kemari, dikatakan Rony Yunimantara, korban diajak berhubungan badan oleh pelaku bersama dua orang temanya.
Dan teman korban juga diajak berhubungan badan oleh satu orang teman tersangka lainya.
Perbuatan itu pun berlangsung di rumah tersangka yang sedang sepi.
Usai disetubuhi tersangka dan teman-temanya, ungkap Rony Yunimantara, kedua korban pulang dan mengadukan apa yang telah dialaminya kepara orang tuanya masing-masing.
Dan orang tua dari dua korban itupun tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Nganjuk.
"Para pelaku persetubuhan itupun terancam dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Para tersangka itupun terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.
2 pelaku ditangkap, 1 buron

Sementara itu, Polres Nganjuk menangkap dua pelaku dan dua pelaku pemuda lainya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua orang pemuda yang ditangkap yakni WS (20) warga Desa Sekaran Kecamatan Loceret, dan MN (24) warga Desa Batembat Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua kedua korban anak perempuan di bawah umur tidak terima atas apa yang dilakukan empat pemuda tersebut dan melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (UPPA) Polres Nganjuk.
"Unit PPA setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan tindak lanjut pemeriksaan saksi dan melakukan visum terhadap dua korban. Dan melakukan pengamanan terhadap dua pelaku dan dua pelaku menjadi DPO," kata Rony Yunimantara, Selasa (10/11/2020).