Biodata Pangdam Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara yang Geram dengan Sikap Bupati Alor Amon Djobo

Berikut profil dan biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara, Pangdam IX/Udayana yang baru-baru ini dibuat geram dengan sikap Bupati Alor Amon Djobo.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik dan Tribun Medan
Pangdam Udayana Mayjen TNI Kurnia Dewantara (kiri), Bupati Kabupaten Alor Amon Djobo (kanan) 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.CO.ID - Simak profil dan biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara, Pangdam IX/Udayana yang baru-baru ini dibuat geram dengan sikap Bupati Alor Amon Djobo.

Mayjen TNI Kurnia Dewantara geram lantaran Bupati Alor Amon Djobo menghina dan mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Menurut profil dan biodata Mayjen TNI Kurnia Dewantara di Wikipedia, perwira tinggi TNI AD itu lahir di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 22 November 1962.

Baca juga: Biodata Bupati Alor Amon Djobo yang Ancam Tembak Kolonel Imanuel Anak Buah Jenderal Andika Perkasa

Baca juga: Hadiah Jenderal Andika Perkasa untuk Perwira TNI AD Baru Lulus, Turuti Permintaan Istri Anak Buahnya

Ia mengemban amanat sebagai Pangdam IX/Udayana sejak 25 Juni 2020.

Kurnia merupakan lulusan Akmil 1986 dan berpengalaman dalam Infanteri.

Jabatan terakhir jenderal bintang dua ini adalah Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat.

Riwayat Jabatan:

- Aspers Kasdam VII/Wirabuana
- Paban III/Binkar Spersad (2010—2011)
- Danrem 031/Wirabima (2011—2012)
- Danpusdikif Pussenif (2012—2013)
- Pamen Denma Mabesad (2013—2014)
- Waaspers Kasad (2014—2015)
- Kasdam VII/Wirabuana (2015—2016)
- Wadan Seskoad[4] (2016—2018)
- Danseskoad (2018—2020)
- Pangdam IX/Udayana (2020—)

Diketahui baru-baru ini Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram dengan sikap Bupati Alor, Amon Djobo.

Kegeraman Pangdam Udayana itu bukan tanpa sebab.

Pasalnya, Bupati Amon Djobo menolak saat diajak menyelesaikan persoalan sengketa tanah oleh pihak TNI AD.

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Bupati Alor Ancam Tembak Mati Kolonel TNI AD, Pangdam Udayana Geram Perintahkan Anak Buah Usut'

Pihak TNI AD pun telah berupaya memediasi persoalan tersebut.

Bahkan, Pangdam Udayana memerintahkan Danrem 161/WS Brigjen TNI Samuel Petrus Hehakaya dan Dandim 1622/Alor Letkol Inf Supyan Munawar untuk bertemu Bupati Alor.

Tujuannya, tak lain untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan baik-baik.

Alih-alih duduk bersama, Bupati Amon Djobo justru tidak menanggapi dan terkesan menutup diri.

Tak hanya itu, sang bupati malah menghina dan mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Upaya untuk bertemu dengan Bupati Alor pun gagal.

Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Pangdam Udayana Mayjen Kurnia Dewantara.

"Pangdam IX/Udayana Mayjen Kurnia Dewantara geram atas kejadian tersebut. Pangdam amat menyayangkan hal itu bisa terjadi," kata Kolonel Jonny melalui keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Karena tak menemui titik temu, kata Jonny, Pangdam Udayana lantas memerintahkan kepada anak buahnya untuk memproses hukum Bupati Alor Amon Djobo.

"Sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," ucap Jonny menirukan ucapan Pangdam Udayana.

Perintah itu kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan Bupati Alor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Laporan tertanggal 19 Oktober 2020 itu tercatat bernomor LP/B/423/X/RES.1.24/2020/SPKT.

Jonny menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.

Namun, murni permasalahan pribadi antara Bupati Alor Amon Djobo dengan Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram.

"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Cpl Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor ke Polda NTT bukan permasalahan antar institusi, tetapi itu murni permasalahan pribadi," tuturnya.

Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bulati Alor penting untuk ditindaklanjuti.

Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).

Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.

Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.

Jonny menuturkan pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Bupati Alor Amon Djobo sebagai pembelajaran.

Pembelajaran yang dimaksud agar ke depan pejabat publik tidak melakukan atau mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak pantas.

Adapun laporan terhadap Bupati Alor itu, Jonny memastikan, sampai saat ini Polda NTT telah memproses kasus tersebut pada tahap penyidikan.

Para saksi pun telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Semoga kejadian tersebut dapat dijadikan pembelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dalam segala perkataan dan perbuatannya," ucap Jonny.

Kronologi kejadian

Kronologi awal terjadinya masalah ini dimulai pada Kamis 15 Oktober 2020.

Ketika itu, Bupati Alor menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tanah milik TNI yang digunakan oleh Polri.

Rapat itu pun dipimpin langsung oleh Bupati Alor.

Turut hadir Kasie Log Korem 161 Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Rapat itu kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan.

Pertama, sesuai peta dan tanah peminjaman dengan cara verbal pada tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor, bahwa tanah itu tercatat sebagai aset dalam penguasaan TNI.

Kedua, soal aset tanah milik TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri, kedua belah pihak sepakat menyederhanakan dan melihat permasalahan dengan mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku.

Ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah tersebut dengan menyiapkan alternatif tanah pengganti yang dapat digunakan untuk TNI-Polri.

Terakhir, Polri akan mempelajari dan membuat kajian hukum untuk mencari solusi alternatif lainnya.

Sehari setelah diadakan rapat atau pada 16 Oktober 2020, Protokoler Pemkab Alor bernama Robert Meok menindaklanjuti dengan menemui Kolonel Imanuel di salah satu hotel di Kabupaten Alor.

Robert juga membawa serta surat tentang risalah hasil rapat untuk ditandatangani masing-masing pihak sebagai bentuk persetujuan.

Namun, saat itu Kolonel Imanuel tak langsung menandatanganinya.

Menurut Kolonel Imanuel, ada beberapa hal pada poin hasil rapat yang perlu dikoreksi.

Ia lantas mengajukan dua pormohonan koreksi. Kolonel Imanuel juga sempat menanyakan kepada Robert pihak yang membuat risalah hasil rapat tersebut.

Oleh Robert kemudian dijawab risalah itu dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Alor.

Lalu, Imanuel meminta Robert untuk menyampaikan pesan bahwa Kabag Hukum Pemkab Alor diundang untuk berdiskusi dengannya di Makodim Alor.

Tak lama setelah pertemuan Kolonel Imanuel dan protokoler Pemkab Alor, Amon Djobo yang mendapat laporan dari anak buahnya keberatan dengan koreksi yang dilayangkan Kolonel Imanuel.

Amon Djobo lantas menelepon hotel tempat Kolonel Imanuel dan rombongannya menginap.

Tak hanya itu, Amon Djobo bahkan juga menelepon Dandim 1622/Alor, Letkol Inf Supyan Munawar.

Dalam percakapannya lewat telepon dengan Dandim Alor, Amon Djobo diduga menghina Kolonel Imanuel Yoram dengan kata-kata tidak pantas serta mengancam akan menembak mati.

Mendengar ancaman itu, Dandim Alor Letkol Inf Supyan Munawar langsung memerintahkan anak buahnya untuk mengawal Kolonel Imanuel.

Selanjutnya, Kolonel Imanuel beserta rombongan dievakuasi dari hotel dan diterbangkan kembali ke Kupang, NTT.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved