BLT Karyawan

Awas, Penerima BLT Karyawan Bulan November Berkurang Karena Ini, Berikut Cara Cek di Kemnaker.go.id

Kemnaker kembali mengevaluasi pemberian BLT Karyawan atau Subsidi Gaji, jumlah penerima berkurang di termin kedua karena alasan ini,

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Kolase THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI/KOMPAS.COM
ilustrasi uang BLT Karyawan atau Subsidi Gaji. Foto kanan : Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Kemnaker kembali mengevaluasi pemberian BLT Karyawan atau Subsidi Gaji, jumlah penerima berkurang di termin kedua karena alasan ini, Senin (9/11/2020). 

BLT Karyawan atau Subsidi Gaji dijadwalkan akan cair pada awal bulan November ini.

Memasuki termin kedua pencairan BLT Karyawan dengan gaji dibawah Rp 5 juta, jumlah penerima dikabarkan mengalami pengurangan.

Pengurangan penerima BLT Karyawan pada Termin Kedua ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.

Ilustrasi uang BLT Karyawan Bulan November-Desember
Ilustrasi uang BLT Karyawan Bulan November-Desember (Kompas.com)

Mengenai berapa pengurangan ini, Anwar Sanusi enggan menyebutkan jumlah penerima yang berkurang tersebut karena masih dalam tahap pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pembahasan itu difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberi rekomendasi evaluasi.

Baca juga: Cara Pantau BLT Karyawan Gelombang 2 Cair di BRI, BNI dan Mandiri, Ikuti Langkah-langkah Cek Saldo

Baca juga: BLT Karyawan Gelombang 2 Cair di BRI, BNI dan Mandiri, Cek Penyebab Kamu Belum dapat Rp 1,2 Juta

"Ada (jumlah pengurangan penerima subsidi gaji), tetapi saat ini sedang dilakukan konsolidasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DJP. Besok juga akan difasilitasi dengan KPK untuk mencari solusi," ujar Sanusi seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Kemenaker Sebut Jumlah Penerima Subsidi Gaji Berkurang, Ini Sebabnya"

Lebih lanjut, kata Anwar, pembahasan antarkedua instansi ini terkait syarat dari penerima subsidi gaji berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, yang ternyata DJP menemukan ada ketidaksesuaian.

Sebab, penerima subsidi gaji tersebut merupakan orang Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan yang dilaporkan di atas Rp 5 juta.

"Karena memang ada persepsi tentang gaji dan penghasilan," kata dia.

Kendati pengurangan itu masih dalam pembahasan perbedaan persepsi antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker memastikan bahwa penerima subsidi gaji yang memenuhi kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta setiap bulannya tetap akan menerima penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).

"Hari ini yang tidak bermasalah (syarat penerimanya) tetap kita cairkan," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah, kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Cara Cek Status BLT Karyawan

Penerima BLT karyawan gelombang 2 harus bersabar sebab pencairan dilakukan secara bertahap.

Pasalnya, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.

Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.

Halaman depan situs Kemnaker.go.id
Halaman depan situs Kemnaker.go.id (Tangkapan Layar dari kemnaker.go.id)

Jika Anda belum mendapatkan transferan BLT karyawan gelombang 2, Anda dapat mengeceknya melalui laman Kemnaker.go.id.

1. Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP

7. Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

8. Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah.

Sementara itu, adapun kendala penyaluran BLT disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya: adanya duplikasi rekening, rekening sudah ditutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening dibekukan, adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP, ataupun rekening tidak terdaftar

Sementara itu, jika pekerja mengalami kesulitan dan belum mendapatkan BSU, dapat berkonsultasi pada tim posko penanggulan BSU.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved