Berita Gresik
Lihat Istri Ngobrol dengan Lelaki Lain, Afif Pukuli Istri Pakai Patahan Kursi lalu Ditinggal Kabur
Cemburu istri sirinya diketahi ngobrol dengan pria lain, Afif memukuli istrinya dengan patahan kursi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Cemburu istri sirinya diketahi ngobrol dengan pria lain, Afif memukuli istrinya dengan patahan kursi.
Korban diketahui bernama Anidah (38) itu dipukul menggunakan patahan kayu kursi di bagian kepala dan punggung.
Warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng ini tidak terima dengan perlakuan kasar pelaku lalu melapor ke polisi.
Kanitreskrim Polsek Panceng, Iptu M. Dawud menjelaskan, saat kejadian korban bersama rekannya Sugianto (40) warga Desa Sekapuk, Ujungpangkah dan Indah Sofia Labibah (22) tetangga korban sedang ngobrol santai di ruang tamu pada Kamis (22/10/2020). Melihat istri sirinya ngobrol dengan lelaki lain membuat pelaku tidak terima.'
Pelaku yang diketahui bernama Afif (50) warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik ini langsung terbakar api cemburu. Dia tidak bisa mengendalikan rasa cemburunya.
Afif langsung mendatangi rumah dengan wajah penuh amarah. Dia memegang gagang pintu dengan kuat dan membuka pintu dengan keras. Hal ini membuat korban bersama dua rekannya kaget.
Tanpa alasan yang jelas pelaku langsung menendang kursi yang sedang diduduki korban.
"Kursi ditendang sampai rusak," ucapnya, Minggu (8/11/2020).
Tendangan itu membuat kursi tersebut rusak dan patah di bagian pegangan tangan.
Pelaku langsung mengambil patahan kursi dan memukulkannya kepada korban.
Korban yang menangis dan berusaha minta maaf ini tidak digubris pelaku.
Sedangkan kedua tamunya itu berusaha menenangkan pelaku yang membabi buta dibakar api cemburu.
"Dipukul sebanyak tiga kali ke bagian kepala korban dan dua kali ke bagian punggung. Selanjutnya, pelaku membanting sesuatu ke jendela rumah korban hingga pecah pada bagian kaca," terangnya.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan rumah istri sirinya itu.
Dia meninggalkan istri sirinya yang menderita luka memar pada bagian kepala atas dan luka memar pada punggung sebelah kiri.
Hubungan cinta keduanya pun berada di ujung tanduk. Korban tidak terima perlakuan kasar suami sirinya itu dan melaporkan ke polisi.
Petugas langsung mengamankan pelaku di warung kopi pada Jumat (6/11/2020) sekira jam 17.00 Wib.
Segelas kopi yang sedang diseduh pelaku di sebuah warung kopi di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan langsung ditinggalkan.
Dia dibawa petugas menuju Mapolsek Panceng setelah dua kali dipanggil mangkir.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHP.
"Motifnya tersangka cemburu dengan istrisirinya," pungkasnya.