Biodata Bupati Alor Amon Djobo yang Ancam Tembak Kolonel Imanuel Anak Buah Jenderal Andika Perkasa
Ini profil dan biodata Amon Djobo, Bupati Alor yang berani hina dan ancam tembak anak buah KSAD Jenderal Andika Perkasa, Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Jonny menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polda NTT itu bukanlah permasalahan antarinstitusi.
Namun, murni karena permasalahan pribadi antara Bupati Alor dengan Kolonel Imanuel Yoram.
"Saya sampaikan, pelaporan yang disampaikan Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe terkait permasalahannya dengan Amon Djobo selaku Bupati Alor bukan permasalahan antarinstitusi, tapi itu murni permasalahan pribadi," kata Jonny lewat keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (6/11/2020).
Menurut Jonny, laporan Kolonel Imanuel terhadap Bupati Alor penting untuk ditindaklanjuti.
Pihak TNI AD mengacu pada aturan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) dan Bab X pasal 27 ayat (1).
Dalam pasal 1, berbunyi bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Bab X pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
Dengan demikian, kata Jonny, Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe merupakan bagian dari warga Indonesia yang perlu mendapatkan perlindungan hukum atas ketidaknyamanannya itu.
2. Kronologi awal
Kronologi awal terjadinya masalah ini dimulai pada Kamis 15 Oktober 2020.
Ketika itu, Bupati Alor menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tanah milik TNI yang digunakan oleh Polri.
Rapat itu pun dipimpin langsung oleh Bupati Alor.
Turut hadir Kasie Log Korem 161 Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Rapat itu kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan.
Pertama, sesuai peta dan tanah peminjaman dengan cara verbal pada tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor, bahwa tanah itu tercatat sebagai aset dalam penguasaan TNI.
Kedua, soal aset tanah milik TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri, kedua belah pihak sepakat menyederhanakan dan melihat permasalahan dengan mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku.