Berita Gresik

Kekejaman Bocah Pembunuh di Bukit Jamur Gresik: Sehari Dihabisi, Jasad Korban Ditenggelamkan Lagi

Tak hanya menghabisi AAH dengan keji, kedua bocah berinisial MSK (15) dan SNI (16) itu juga membuangnya di kubangan air.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
surya.co.id/willy abraham
Petugas dengan pakaian APD lengkap saat mengevakuasi korban. 

SURYA.co.id | GRESIK - Kekejaman dua bocah pembunuh AAH (17) di Bukit Jamur, Gresik terungkap. 

Tak hanya menghabisi AAH dengan keji, kedua bocah berinisial MSK (15) dan SNI (16) itu juga membuangnya di kubangan air. 

Bahkan, sehari setelah membunuhnya, salah seorang pelaku masih nekat menenggelamkan jasad AAH yang sudah tak bernyawa. 

Kedua bocah putus sekolah ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah jasad AAH ditemukan. 

MSK terlebih dahulu diamankan polisi di wilayah Pasuruan.

Setelah itu, petugas mengamankan SNI. 

Baca juga: Siasat Licik Pembunuh Bunda Maya Guru Ngaji di Bogor Kelabui Warga: Pulang Lalu Tantang Ketua RT

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Remaja di Bukit Jamur Kabupaten Gresik, Dijemput Pelaku di Rumah

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam kasus ini: 

1. Sakit hati

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat menunjukkan barang bukti kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).
Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto saat menunjukkan barang bukti kepada awak media di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020). (surya.co.id/willy abraham)

Dalam kegiatan konferensi pers di Mapolres Gresik, kedua tersangka tidak ditampilkan karena masih dibawah umur. Keduanya berada di penjara.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, kedua tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima dengan sikap korban.

MSK berdalih  korban mengganggu kekasihnya.

Sedangkan SNI mengaku orangtuanya sering diejek oleh korban.

Karena sakit hati, MSK dan SNI sepakat untuk menghilangkan nyawa korban.

2. Korban dijemput tersangka

Mengawali rencananya, SNI lalu mengajak bertemu korban.

Sementara MSK sudah ada di lokasi menyiapkan tali.

Kemudian, AAH dijemput SNI berjalan kaki sejauh 3 kilometer dari rumah korban menuju lapangan pada Rabu (28/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 Wib.

Saat itu, korban pamit Maulid Nabi saat meninggalkan rumah.

Saat dilokasi kejadian MSK sudah menunggu dan langsung memukulkan balok kayu ke tubuh korban.

Kemudian dianiaya dengan tangan kosong.

Korban yang masih hidup berusaha teriak meminta tolong, tidak membuat kedua tersangka berubah pikiran.

Mereka langsung mengikat kedua tangan dan kaki korban dengan tali tampar. Handphone korban langsung dibawa oleh MSK.

3. Korban dilempar ke kubangan air 

Mayat laki-laki mengapung di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Jumat (30/10/2020).
Mayat laki-laki mengapung di area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Jumat (30/10/2020). (SURYA.co.id/WILLY ABRAHAM)

Setelah korban tak berdaya, kedua tersangka melempar tubuhnya ke kubangan air.

Kemudian kedua tersangka berjalan ke kubangan air untuk membalikkan tubuh korban yang masih hidup.

Tindakan ini dilakukan guna memastikan korban meninggal dunia.

Rongga pernafasan korban penuh lumpur hingga meninggal dunia.

"Setelah itu korban ditinggalkan," kata Arif.

4. Balik tenggelamkan tubuh korban

Usai kejadian itu, SNI ikut orang tuanya yang bekerja sebagai kuli bangunan. Sedangkan MSK kembali mendatangi lokasi kejadian keesokan harinya seorang diri.

Dia melihat korban yang masih tetangganya itu sudah meninggal dunia dengan kondisi jasad mengambang di kubangan air Bukit Jamur.

MSK langsung berinisiatif menenggelamkan lagi jasad korban ke dalam air. Setelah itu melarikan diri ke Kabupaten Pasuruan.

5. Korban ditemukan santri

Petugas saat mengevakuasi jasad korban di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, Jumat (30/10/2020).
Petugas saat mengevakuasi jasad korban di Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, Jumat (30/10/2020). (Foto Istimewa)

Hingga akhirnya, jasad korban ditemukan pada Jumat (30/10/2020) sore oleh santri yang sedang mencari mangga.

Barang bukti yang diamankan adalah kaos, celana, masker scuba merah, handphone, peci, sarung dan sandal milik korban. Kemudian tali tampar yang digunakan tersangka untuk mengikat korban.

Karena tersangka masih anak-anak, proses hukum menyesuaikan. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 c juncto pasal 80 ayat 3 UU 35 No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. 

6. Tak menyesal

Kuasa hukum kedua pelaku, Sulton mengakui tidak ada penyesalan dari kedua pelaku usai membunuh. 

"Mereka juga tidak ada penyesalan," kat Sulton.

Diakui Sulton, tersangka juga membawa ponsel korban setelah membunuhnya. 

Setelah itu, mereka langsung berpencar ada yang sembunyi di Sidoarjo. Ada pula yang memilih tinggal di kediaman.

"Handphonenya dibawa kabur salah satu pelaku ke Sidoarjo, digunakan main game dan facebook," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved