Berita Lumajang

Komplotan Penipu di Lumajang Gasak Perhiasan Para Korbannya, Bermodus Bantuan Sosial Covid-19

Aksi terbongkar setelah tas salah satu tersangka penipuan tertinggal usai menggondol perhiasan korbannya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur saat menjelaskan peran para tersangka penipuan bermodus bantuan sosial Covid-19, Rabu (4/11/2020). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Aksi kejahatan bermodus memberikan bantuan kembali terjadi di Lumajang. Kali ini, masa pandemi Covid-19 dimanfaatkan komplotan tersangka untuk menggasak perhiasan para korbannya.

Komplotan tersangka itu adalah Moch Ridho'i (36) dan Sujono (38) yang merupakan warga Surabaya dan Muhammad Faisol (38) warga Lumajang.

Secara kronologis, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur membeberkan, ketika beroperasi komplotan tersebut kerap mengincar ibu-ibu yang menggenakan perhiasan.

Setelah target dibidik, selanjutnya para tersangka memperkenalkan diri kepada korban sebagai tim penyalur dana bantuan sosial tunai (BST).

"Kemudian korban yang diprospek oleh pelaku ditawari dana BST Covid-19. Setelah korban percaya, tersangka minta foto korban dengan melepas perhiasan yang dikenakan dengan alasan kalau pakai perhiasan tidak dapat BST," kata Masykur, Rabu (4/11/2020).

Usai berhasil meyakinkan para korbannya, tersangka yang biasanya beroperasi dua orang ini menggasak perhiasan dengan cara mengecoh perhatian korban.

"Setelah anting-anting, cincin, kalung dan gelang semua sudah dilepas lalu ditempatkan pada tempat tertentu, tersangka terus mengecoh perhatian. Sehingga korban agar tidak fokus pada perhiasan. Pada saat korban lengah satu persatu tersangka kabur," ungkapnya.

Aksi mereka terbongkar setelah komplotan penipu ini melancarkan aksinya kepada wanita berusia paruh baya yang tinggal di kawasan Sumberjati Lumajang.

Saat itu, tas milik salah seorang di antara tersangka tertinggal usai menggondol perhiasan korban.

"Suatu kejahatan pasti akan meninggalkan satu kelemahan. Jadi tas pelaku ketinggalan di rumah korban, dari situ kami punya petunjuk untuk melakukan penyelidikan," ucap Masykur.

Para tersangka mengaku melakukan sejak bulan Agustus lalu. Setidaknya sudah ada 6 korban yang berhasil dikelabui oleh modus para tersangka sebagai penyalur dana BST.

Lantaran emas-emas tersebut tidak memiliki surat, komplotan tersangka biasanya menjual hasil jarahan tersebut dengan cara dilebur.

Perhiasan itu dilebur oleh Faisol yang memiliki peran sebagai penadah.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang kdilakukan secara bersekutu, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved