Selasa, 2 Juni 2026

Berita Entertainment

Alasan Jerinx SID Dituntut Hukuman Berat: Pernah Walk Out dan Tak Menyesal, Begini Reaksi Suami Nora

Berikut alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut personil Superman is Dead, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID hukuman 3 tahun penjara.

Tayang:
Editor: Musahadah
tangkap layar youtube PN Denpasar
Jerinx SID dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang, Selasa (3/11/2020). 

SURYA.CO.ID - Berikut alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut personil Superman is Dead,  I Gede Ary Astina alias Jerinx SID hukuman 3 tahun penjara.

Selain mempertimbangkan hasil pemeriksaan saksi dan fakta persidangan, jaksa penuntut umum juga melihat hal-hal yang memberatkan tuntutannya. 

Di antara hal yang memberatkan itu adalah aksi walk out Jerinx di awal persidangan kasus ini beberapa waktu lalu. 

Seperti diketahui, saat sidang perdana pada 10 September 2020, Jerinx tiba-tiba walk out.

Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx mengaku audio yang digunakan saat persidangan tidak jelas dan putus-putus.

"Saya ndak dengar apa, putus-putus. Saya merasa sedang tidak berbicara dengan manusia, saya sedang berbicara dengan layar monitor," kata Jerinx saat diwawancarai di lantai tiga kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis.

Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx kembali dipaksa mengenakan baju tahanan dan diborgol.

Sambil berjalan, Jerinx berujar bahwa dirinya diperlakukan seperti koruptor, pembunuh, maling, dan teroris.

Rupanya hal itu menjadi catatan jaksa untuk memperberat tuntutannya. 

Baca juga: Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Seolah Tak Menyesal, Lukai Dokter yang Tangani Covid-19

Baca juga: Biodata Ririn Ekawati, Artis dan Janda Cantik yang Digosipkan Pacar Ibnu Jamil, Bisnisnya Moncer

"Kami akan sampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa tidak menyesali perbuatannya di dalam persidangan, kemudian terdakwa pernah walk out," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang disiarkan secara live streaming, Selasa (3/11/2020).

"Perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, dan terdakwa dianggap melukai dokter yang sedang berjuang melawan Covid-19," lanjutnya.

Sementara itu jaksa menilai ada hal-hal yang meringankan tuntutan Jerinx, salah satunya adalah drummer band SID itu mengakui kesalahannya.

"Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa belum tersandung hukum," ujar jaksa.

"Terdakwa masih muda masih bisa dibina, dan terdakwa juga mengakui kesalahannya," bebernya.

Atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang dilakukan secara sengaja melalui media elektronik dengan kalimat IDI Kacung WHO  Jerinx SID dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta.

Terkait tuntutan tersebut, Jerinx diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi pada sidang berikutnya tanggal 10 November 2020 di PN Denpasar.

Reaksi Jerinx

VIRAL Video Jerinx Bermesraan dengan Nora Alexandra Dekat Jaksa, Ini Penjelasan Kejari Denpasar
VIRAL Video Jerinx Bermesraan dengan Nora Alexandra Dekat Jaksa, Ini Penjelasan Kejari Denpasar (Instagram)

Mendengar tuntutan Jaksa, Jerinx yang duduk di kursi terdakwa terlihat berekspresi datar.

Ia lantas berdiskusi dengan tim Kuasa Hukumnya untuk menyikapi tuntutan Jaksa.

Suami Nora Alexandra ini kemudian mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.

Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.

Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.

"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.

Selanjutnya sidang pun akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx yang dikordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana.

Pengakuan Jerinx SID

erinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan saat diperiksa di Polda Bali, Selasa (18/8/2020).
erinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan saat diperiksa di Polda Bali, Selasa (18/8/2020). (tribun bali)

Berikut fakta-fakta yang terungkap dalam pengakuan Jerinx di sidang yang berlangsung di PN Denpasar, Bali pada Seasa (27/10/2020): 

1. Sadar pakai diksi nyeleneh

Sebelumnya, Jerinx menjelaskan alasan dan maksud apa di balik kalimat yang diunggah di media sosialnya yang kemudian dianggap bermasalah.

Adalah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu yang berusaha mengorek maksud dan tujuan Jerinx mengunggah kalimat yang berisi kata "IDI kacung WHO".

Sebagai pertanyaan awal, Jaksa Otong menanyakan apakah unggahan itu dilakukan sendiri.

"Saat memosting itu dilakukan sendirian. Saudara dalam keadaan sadar?," tanya Jaksa Otong.

"Saya Sendiri. Sangat sadar memposting itu," jawab Jerinx.

Lalu Jaksa Otong menanyakan apakah Jerinx sudah memikirkan reaksi dari IDI atas postingan yang diunggah.

Jerinx pun menjawab blak-blakan.

"Justru karena saya berharap akan ada reaksi atau tanggapan. Makanya saya menulis unggahan tersebut. Harapannya mendapat respon, karena sebelumnya beberapa kali mengajak IDI untuk berdiskusi langsung, tapi tidak pernah ditanggapi. Jadi saya terpaksa memakai diksi yang agak sedikit nyeleneh dengan harapan agar direspon," jawabnya.

"Karena ini masalah nyawa, masalah bayi, masalah generasi penerus bangsa dan masalah rakyat yang kurang mampu membayar rapid," cetus suami Nora Alexandra itu.

Pun Jerinx menyatakan, menulis kalimat itu lalu mengunggahnya, karena membaca di sejumlah media terkait berita ibu-ibu hamil atau melahirkan yang dipersulit prosedur rapid.

Juga ditambah masuknya pesan singkat serta komentar netizen yang meminta bantuan menyuarakan kegelisahan akan prosedur rapid test terhadap ibu-ibu yang akan melahirkan.

"Mungkin ada ribuan aduan dari netizen ke saya lewat DM atau kolom komentar, mereka minta bantuan ke saya untuk menyuarakan ini. Ada banyak sekali komentar-komentar netizen yang kesulitan melahirkan karena prosedur rapid test. Makanya saya mengunggah," ujarnya.

Ditanya apakah dirinya sengaja memilih kata "Kacung".

Jerinx dengan mantap menyatakan, memang sengaja memilih kata tersebut.

"Sengaja. Menurut saya artinya adalah pelayan. Maksudnya yang melayani," jelasnya.

2. Soal emoticon babi

Mengenai pemasangan gambar atau emoticon babi juga ditanyakan tim jaksa.

Dikatakan Jerinx, dirinya mempunyai kebiasaan ketika mengunggah postingan, kerap tidak nyambung antara emoticon dengan konteks caption.

"Buktinya banyak dipostingan-postingan saya sebelumnya. Misalnya saya mengunggah video lagi main drum, emoticonnya lipstik. Saya mengunggah foto ayah saya, emoticonnya badut. Itu saya lakukan karena saya melihat benda-benda di sekitaran saya. Ketika saya mengunggah postingan yang ada kata "kacung" itu. Saya lagi makan babi guling. Bagi saya justru emoticon itu lucu. Babi imut lucu. Tidak jorok," terang Jerinx.

3. Soal kata 'Bubarkan IDI'

Jaksa kembali mengejar maksud Jerinx menuliskan kata "bubarkan IDI" dalam unggahannya.

Dimana dalam kata "bubarkan" itu, Jerinx menulis dengan huruf kapital.

"Sengaja dengan harapan direspon. Jadi saya tahu, saya tidak bisa membubarkan IDI. Saya tidak punya kapasitas membubarkan IDI. Saya berharap ada respon dari IDI, tapi tidak dengan cara melapor ke polisi. Saya berharap dengan mengajak saya berdiskusi," jawabnya.

Jaksa Otong kembali melontarkan pertanyaan, kenapa Jerinx tidak langsung mendatangi IDI untuk menyampaikan keresahannya.

"Apakah pernah dilakukan?," tanya jaksa Kejati Bali itu.

"Saya tidak pernah melakukan itu, karena selama ini yang saya baca di berita yang mengambil kebijakan regulasi tertinggi prihal kesehatan yang menyangkut IDI selalu di pusat. Makanya dari awal saya mention PB IDI Pusat. Bukan IDI Bali. Karena saya tahu pemegang kebijakan tertinggi untuk IDI adalah IDI Pusat. Kalau ke IDI Bali itu akan lebih lama lagi," jawab Jerinx santai.

4. Pernah bertemu orang IDI  

Ditanya apakah dirinya pernah bertemu dengan orang IDI untuk menyampaikan hal tersebut.

Jerinx menyatakan beberapa kali bertemu dengan orang IDI, satu diantaranya adalah dr. Tirta.

"Untuk bertemu berdiskusi dengan orang IDI, sering. Salah satunya dr. Tirta. Diskusi kami lakukan secara live di instagram. Itu disaksikan 120 ribu lebih. Itu baik-baik saja tidak pernah ada permusuhan. Diskusi itu saya lakukan dua kali dan saya sudah sampaikan masalah tentang rapid ini. Saya bilang, dr. Tirta tolong sampaikan ke senior-senior dokter tentang rapid ini. Dia bilang akan menyampaikan, tapi masih terjadi," jawab Jerinx.

"Pernah mencari langkah lain, selain langsung menyampaikan atau memposting kalimat itu di instagram. Misalnya bersurat," kejar Jaksa Otong.

"Seperti saya sampaikan tadi, dua kali saya sudah berdiskusi dengan dr. Tirta. Dua kali berdiskusi, saya selalu tekankan rapid ini tidak valid. Sudah banyak dokter-dokter menyatakan tidak valid. Kenapa dipaksakan ke ibu-ibu hamil. dr. Tirta menyatakan akan menyampaikan ke PB IDI Pusat. Jadi saya sudah coba langkah tersebut," tegas Jerinx.

5. Tidak menyesal?

Kembali mengenai unggahan itu, Jerinx pun menyatakan, bahwa dirinya mengetahui ada aturan tertentu yang mengatur, seperti UU ITE.

"Akibat dari unggahan ini, saudara diproses sampai persidangan. Saudara menyesal tidak," tanya Jaksa Otong.

"Begini. Ketika IDI merasa sakit hati dengan kata-kata itu, saya minta maaf. Tapi maksud saya bukan untuk menyakiti hati mereka, bukan untuk membubarkan mereka. Tapi sebatas meminta tanggapan segera, karena ini menyangkut nyawa bayi," jawab Jerinx.

"Tapi saudara menyesal," tanya kembali Jaksa Otong.

"Yang saya rasa, kenapa proses diskusi atau mediasi tidak diadakan. Saya tidak mengerti kenapa saya sampai harus masuk penjara. Sampai IDI menjadi sorotan gara-gara kasus ini. Padahal kami sebenarnya tinggal diskusi saja. Sebenarnya argumen saya dari awal meminta respon masalah rapid. Itu tidak salah. Buktinya rapid sekarang dinyatakan tidak valid," papar Jerinx.

"Ini kita berbicara masalah nyawa. Kalau saya pribadi lebih baik saya dipanggil kacung daripada saya harus membunuh bayi orang lain dengan alasan syarat rapid. Itu saya," tegas Jerinx kembali.

Dilanjutkan Jaksa Bagus yang menanyakan klarifikasi dan validasi terkait komentar atau pesan singkat netizen diunggahan Jerinx.

Jerinx menyatakan isu rapid test pada ibu-ibu hamil atau mau melahirkan justru dibaca olehnya di media yang valid.

Seperti kejadian di Makassar dan Bandung.

"Saya baca di media. Berarti itu sudah terverifikasi di media. Mereka yang DM saya juga mengirimkan barang buktinya. Ada yang menyertakan foto. Itu jumlahnya ribuan tidak bisa saya cek satu per satu. Yang jelas, yang menjadi dasar kuat saya adalah kejadian di Makassar dan di Bandung," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 3 Tahun Penjara, Begini Ekspresi Jerinx SID

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved