Berita Tulungagung
Sebelum Dinodai Teman Facebook, Gadis Desa Dijanjikan Hadiah Handphone
ironisnya, Kentung merayu korban dengan menjanjikan memberi hadiah handphone (HP) agar menuruti keinginannya melakukan hubungan terlarang.
Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Munculnya kasus-kasus penodaan dan kekekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, semakin memprihatinkan. Minggu (1/11/2020), personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung juga menangani kasus kekerasan seksual anak dengan menangkap RMT (22) alias Kentung, Desa Pinggirsari.
Kentung ditangkap atas laporan dari orangtua R (15), karena telah menodai gadis desa yang lugu itu padahal belum lama dikenalnya. Korban R yang juga warga Kecamatan Ngantru ini baru mengenal Kentung lewat Facebook (FB).
Dan dari penyelidikan, ironisnya, Kentung merayu korban dengan menjanjikan memberi hadiah handphone (HP) agar menuruti keinginannya melakukan hubungan terlarang.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, melalui Kepala UPPA, Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan, kasus ini terungkap karena kejelian orangtua R. Saat itu R pulang pada Selasa (27/10/2020) malam, setelah pergi sejak Senin (26/10/2020).
“Orangtua menginterogasi anaknya, kemana selama sehari tidak pulang,” kata Retno Pujiarsih.
Dengan jujur, siswi SMP ini mengakui baru menghabiskan waktunya bersama Kentung, teman barunya di Facebook. Ia juga mengakui sudah melakukan hubungan suami istri bersama Kentung.
Pengakuan itu membuat orangtua R kaget dan marah lalu mencari Kentung. “Mereka kemudian melapor sekaligus menyerahkan terduga pelaku ke polisi, Sabtu (30/10/2020)” sambung Retno.
Kepada penyidik Kentung mengaku, awalnya berniat bertemu langsung dengan korban setelah berkenalan di Facebook. Setelah janjian, Kentung menjemput R dengan sepeda motor Suzuki Spin di rumahnya yang masuk wilayah Kabupaten Blitar.
Dengan bujuk rayunya, Kentung berhasil membawa R ke sebuah rumah kos. Tetapi karena saat itu situasinya ramai, Kentung lantas membawa R ke rumahnya.
Kentung kembali merayu R untuk melakukan hubungan terlarang rumahnya, di Desa Pinggirsari. Ia menjanjikan sebuah HP kepada R. Dan setelah semua terjadi, Kentung mengaku hanya sekali melakukannya. “Korban sudah kami visum, dan memang ada luka baru,” tutur Retno.
Polisi juga mengamankan sepeda motor milik Kentung, dan pakaian milik R. Kentung telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. ****