Pemprov Jatim
Gubernur Khofifah Naikkan 5,65 Persen, UMP Jatim Tahun 2021 jadi Segini
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan besaran UMP tahun 2021, di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore.
SURYA.CO.ID | MALANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan besaran UMP tahun 2021, di Kantor Bakorwil Malang, Minggu (1/11/2020) sore.
Gubernur Khofifah memutuskan bahwa UMP tahun 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP tahun ini. Sehingga besaran UMP Jawa Timur tahun 2021 ditetapkan menjadi Rp 1.868.777.
Besaran UMP tahun 2021 tersebut naik Rp 100.000 dibandingkan UMP tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.768.777.
Dalam paparannya Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa dasar dari penetapan UMP ini adalah SE Menaker Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19. Yang menyatakan bahwa ada UMP, ada UMK dan ada UMSK.
“Jadi UMP kita sementara ini di bawah dari UMK terendah di Jatim. Ada sembilan kabupaten yang ketika dibandingkan dengan UMK di 38 kabupaten kota lain di Jatim menjadi yang terendah. UMK terendah ada di 9 daerah ini senilai Rp 1.913.321,” kata Khofifah.
Sembilan daerah dengan UMK terendah itu adalah Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Magetan.
Dengan adanya kondisi ini, Khofifah mengatakan bahwa Pemprov Jatim memiliki sejumlah pertimbangan dalam menaikkan UMP tahun 2021.
Pertama sektor industri harus terjamin keberlangsungannya. Sebab ada sektor industri yang terdampak dan ada pula yang tidak terdampak dalam pandemi covid-19 ini.
Kedua, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan adanya tuntutan buruh dan pekerja saat unjuk rasa beberapa waktu yang lalu. Mereka meminta agar UMP dinaikkan Rp 600 ribu.
Dan juga mereka menginginkan agar pertimbangannya tentunya dari hitungan tentang kebutuhan hidup layak, daya beli, yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Maka setelah rapat bersama dewan pengupahan, kami dalam dua pekan ini intens rapat, akhirnya diputuskan adanya kenaikan UMP tahun 2021 sebesar Rp 100.000 atau setara 5,65 persen dari UMP eksisting. UMP tahun 2021 adalah Rp 1.868.777,” tegas Khofifah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang upah minimum provinsi Jawa Timur tahun 2021.
Namun meski sudah diputuskan UMP tahun 2021, keputusan UMP tersebut hanya berlaku sampai UMK diputuskan. Jika daerah sudah memutuskan besaran UMK nya maka secara otomatis UMP tidak berlaku.
Dan berkaca dari tahun ini, besaran UMK selalu lebih tinggi dibandingkan UMP, termasuk besaran UMK terendah masih lebih besar dibandikan besaran UMP.
Menkes dan Gubernur Khofifah Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia di Surabaya |
![]() |
---|
Pada Pelantikan Kepala Daerah, Gubernur Khofifah Pesankan Pentingnya Sinergitas Percepat Pembangunan |
![]() |
---|
Lantik 17 Bupati/Walikota, Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah Kerja Cepat, Tepat, dan Detail |
![]() |
---|
Di Momen Pelantikan Bupati/Walikota, Khofifah Sebut Gus Ipul Layak Jadi Mentor Bupati dan Wali Kota |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, Ikfina-Al Barra Siap Majukan Mojokerto Dimulai dari Desa |
![]() |
---|