BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Ditutup Akhir November, Waspadai Penipuan dan Simak Lagi Cara Daftarnya
BLT UMKM atau Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta tahap 2 akan ditutup akhir November 2020. Simak cara daftar dan waspadai penipuan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Pendaftaran BLT UMKM atau Banpres Produktif senilai Rp 2,4 juta tahap 2 akan ditutup akhir November 2020.
Para pelaku UMKM diharapkan segera mendaftar sebelum ditutup atau kuota penuh.
BLT UMKM Rp 2,4 juta tahap II bakal menyasar tambahan 3 juta pelaku usaha kecil.
Baca juga: Update BLT Karyawan Cair Awal November, Bagi Belum Terima Bantuan Coba Cara Berikut Ini
Baca juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta untuk Istri PNS dan TNI-Polri, Kuotanya Masih Ada 2,9 Juta Penerima
Selain itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan.
Berikut update terbarunya dilansir dari Kompas.com (grup Surya.co.id).
1. Waspadai penipuan
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan terkait penyaluran BLT UMKM.
"Paling sering ada orang mengaku-ngaku aparat atau siapa pun, terus meminta untuk menawarkan tabungannya dia pegang, dia simpan, tapi nanti ujung-ujungnya uangnya dipangkas," kata Hanung, Kamis (29/10/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Waspada Penipuan, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Dipungut Biaya'
Hanung mengatakan, meski kasus serupa tidak banyak, namun dirinya berharap masyarakat bisa berhati-hati.
Salah satu contohnya adalah terkait rekening.
Setiap penerima harus memiliki rekening sehingga pemerintah dapat mengirimkan bantuan kepada penerima manfaat.
Tapi, bagi yang belum memiliki rekening, pihak bank akan membuatkan buku tabungan dan ATM.
2. Tidak dipungut biaya sepeser pun
Akan tetapi, dia menegaskan dalam semua prosesnya, mulai dari pendaftaran hingga mencairkan uang tidak ada pungutan sepeser pun.
"Tidak ada pungutan apa pun dan tidak perlu memberikan uang sepeser pun kepada siapa pun juga," ujarnya.
Dia mengingatkan meski dibuatkan pihak bank, PIN dan buku tabungan jangan diberikan atau dititipkan kepada siapa pun.
"Penerima juga tidak harus membayar ke siapa pun. Bahkan materai tidak perlu, tidak dibutuhkan materai," kata Hanung.
3. Cara daftar
Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya'
Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
- Bukan ASN.
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
4. Cek status
Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.
Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.
- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"
- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
5. Pengurusan SKU
Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU adalah surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Artinya, pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.
Isi SKU untuk menerangkan bahwa orang yang namanya tertera dalam surat tersebut benar merupakan penduduk di RT dan RW yang berada di bawah kelurahan atau desa tersebut dan benar memiliki sebuah usaha yang disebutkan dalam surat tersebut.
Syarat pengajuan permohonan SKU antara lain surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.
Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
Baca juga: UMP 2021 Jatim Diumumkan Hari ini, Bagaimana UMK Surabaya 2021 & Daerah Lain? ini Update Terbarunya
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan.
SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta.(*)