UMK 2021

Besaran UMP Jatim 2021 Ditetapkan Hari ini, Bagaimana UMK Surabaya? Berikut Rincian Daerah Lain

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizah memastikan tidak ada kenaikan upah minimum 2021, baik UMK maupun UMP. Simak besaran upah minimum 2021

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Humas Pemprov Jatim/ Surya.co.id
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan ilustrasi UMK Surabaya 2021 

SURYA.co.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akan menetapkan besaran UMP Jawa Timur 2021 hari ini, Minggu (1/11/2020). 

“Besok Minggu pukul 14.00 WIB, kami akan konferensi pers di Bakorwil Malang. Jadi besok saja ya,” ucap Khofifah melalui pesan singkat.

Artinya, sebentar lagi rincian UMK Surabaya 2021 akan segera diketahui.

Sementara itu, sebanyak 18 provinsi telah sepakat upah minimum 2021 tidak naik. 

Ilustrasi UMK Surabaya 2021
Ilustrasi UMK Surabaya 2021 (Kompas.id)

Hal ini sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauizah yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Upah minimum 2021 tidak naik lantaran kondisi ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan.

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha."

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya.

Sementara itu, hingga saat ini ada sejumlah daerah yang telah memberikan keputusan terkait besaran UMP.

Tetapi, ada pula yang belum memberikan keputusan akhir terkait UMP tersebut.

Seperti 18 provinsi yang sepakat untuk tidak  tidak menaikkan upah minimum 2021, di antaranya:

Jawa Barat: Rp1.810.350.
Banten: Rp2.460.968.
Bali: Rp2.493.523.
Aceh: Rp3.165.030.
Lampung: Rp2.431.324.9.
Bengkulu: Rp2.213.604.
Kepulauan Riau: Rp3.005.383.
Bangka Belitung: Rp3.230.022.
Nusa Tenggara Barat: Rp2.183.883.
Nusa Tenggara Timur: Rp1.945.902.
Sulawesi Tengah: Rp2.303.710.
Sulawesi Tenggara: Rp2.552.014.
Sulawesi Barat: Rp2.571.328.
Maluku Utara: Rp2.721.530.
Kalimantan Barat: Rp2.399.698.
Kalimantan Timur: Rp2.981.378.
Kalimantan Tengah: Rp2.890.093.
Papua: Rp3.516.700.

Sementara itu, Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menaker Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.

Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :

1. Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).

2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.

"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.

Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.

Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.

"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.

Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :

Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Buruh desak Gubernur Khofifah 

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh demo di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Kota Surabaya siang ini, Selasa (27/10/2020).

Sejumlah tuntutan akan disampaikan, di antaranya seputar UU Omnibus Law tentang Cipta kerja dan besaran UMK 2021, termasuk UMK Surabaya 2021.

Aksi ini sekaligus merupakan kelanjutan dari aksi demonstrasi 8 Oktober lalu dan tindak lanjut pertemuan dengan Menkopolhukam RI di Jakarta 14 Oktober lalu. 

"Dalam pertemuan tersebut tidak ada hasil apapun, dimana Pak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam RI tidak dapat menjelaskan substansi dari isi UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Khususnya mengenai upah minimum,  pengurangan pesangon, PKWT, penggunaan tenaga kerja outsourcing, dan lain lain," jelasnya.

"Kami berkomitmen aksi demonstrasi besok akan dilakukan secara tertib dan damai serta menerapkan protokol kesehatan, minimal menggunakan masker dan membawa hand sanitizer," sambungnya.

Naikkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur sebesar Rp 600 ribu dengan memasukkan komponen kebutuhan protokol kesehatan, dan Tetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMSK) tahun 2021 di Jawa Timur secara bersamaan dengan penetapan UMK

"Massa aksi akan bergerak secara bergelombang dari kawasan-kawasan industri menuju titik kumpul utama di Bundaran Waru atau Cito Mall, Kebun Binatang Surabaya (KBS), dan Kawasan Industri Margomulyo sekitar pukul 12.00 WIB," ujar Jazuli, Juru Bicara Aliansi Serikat Pekerja Jatim,, dalam keterangan pers, Senin sore (26/10/2020).

Sementara jelang penetapan UMP Jatim 2021, buruh mendesak Gubernur Jatim untuk mengabaikan surat edaran (SE) Menaker yang memutuskan UMP tidak mengalami kenaikan.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli mendesak Khofifah Indar Parawansa untuk tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta.

Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp 2.446.156,38.

“Alasan serikat pekerja atau serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan upah minimum provinsi tahun 2021 adalah berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya.

Kedua, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dari unsur serikat pekerja/serikat buruh dalam rapat Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2020 sepakat tetap ada kenaikan UMP Jawa Timur tahun 2021.

Sedangkan yang ketiga, SE Menaker Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) bukanlah produk hukum yang mengikat.

Lalu keempat, dugaan adanya intervensi pemerintah pusat dalam hal penetapan upah minimum melalui SE Menaker dan bahkan melalui SE Mendagri tidak hanya terjadi pada saat Gubernur Khofifah saja.

Tahun-tahun sebelumnya pada saat kepemimpinan Gubernur Soekarwo juga acap kali dilakukan.

Namun Gubernur Soekarwo mengabaikan surat edaran tersebut dan tidak ada sanksi dari pemerintah pusat kepada Gubernur Soekarwo pada saat itu.

Prediksi UMK Surabaya 2021 

Kepala Disnaker Jatim, Himawan Estu Bagijo menjelaskan penentuan UMK 2021 merupakan kewenangan pusat.

Namun, pihaknya membenarkan jika pembahasan besaran UMK 2021 sudah mulai dilakukan mulai September.

"Pada prinsipnya semua penentuan dan model penentuan UMK ini sebenarnya kewenangan ada di Pusat. Tapi memang bulan ini sudah mulai dibahas," kata Himawan, Senin (1/9/2020).

Lebih lanjut, Himawan tidak dapat memprediksi terkait dampak pandemi pada besaran UMK Surabaya 2021.

Sebagiamana yang sudah berlaku tahun ini, UMK di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur untuk wilayah Surabaya Rp 4,2 juta bersama daerah lain di Ring I. 

Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.

Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta. 

Sementara itu, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pembahasan kebutuhan hidup layak (KHL) hasil peninjauan tahun 2020.

Pembahasan KHL hasil peninjauan 2020 diperlukan untuk menetapkan UMP dan UMK 2021.

Seperti disampaikan oleh Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani.

“Saat ini sedang dilakukan pembahasan penetapan KHL hasil peninjauan 2020 untuk menetapkan UMP 2021 dan UMK 2021,” kata Dinar kepada Kontan.co.id (Grup SURYA.CO.ID) Selasa (8/9).

Seperti dilansir dari Kontan.co.id dalam artikel berjudul Akan tetapkan UMP 2021, Kemnaker lakukan pembahasan kebutuhan hidup layak

Dinar menjelaskan formulasi penetapan upah minimum tahun depan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Nantinya, penetapan UMP dilakukan secara serentak setiap 1 November. Kemudian, jika ada penetapan UMK, maka akan dilakukan selambat-lambatnya tanggal 21 November.

“Penetapan UMP selalu serentak setiap 1 November. Penetapan UMK kalau ada selambat-lambatnya 21 November,” ujarnya.

Berikut Perbandingan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim dari tahun 2018 - 2020.

Kabupaten/Kota 2018 2019 2020
UMK Surabaya Rp3.583.322 Rp3.871.052 Rp4.200.479
UMK Gresik Rp3.580.371 Rp3.867.874 Rp4.197.030
UMK Sidoarjo RP3.577.428 Rp3.864.696 Rp4.193.581
UMK Pasuruan Rp3.574.487 Rp3.861.518 Rp4.190.133
UMK Mojokerto Rp3.565.661 Rp 3.851.983 Rp4.179.787
UMK Malang Rp2.574.807 Rp2.781.564 Rp2.895.502
UMK Kota Malang Rp2.470.073 Rp2.668.420 Rp2.794.800
UMK Kota Batu Rp2.384.168 Rp2.575.616 Rp2.794.801
UMK Jombang Rp2.264.136 Rp2.445.945 Rp2.654.095
UMK Tuban Rp2.067.613 Rp2.333.641 Rp2.532.234
UMK Kota Pasuruan Rp2.067.613 Rp2.575.616 Rp2.794.801
UMK Probolinggo Rp2.042.900 Rp2.306.944 Rp2.503.265
UMK Jember Rp1.916.984 Rp2.170.917 Rp2.355.662
UMK Kota Mojokerto Rp1.886.388 Rp2.263.665 Rp2.456.302
UMK Kota Probolinggo Rp1.886.388 Rp2.137.864 Rp2.319.796
UMK Kota Banyuwangi Rp1.881.680 Rp2.132.779 Rp2.314.278
UMK Lamongan Rp1.851.084 Rp2.233.641 Rp2.423.724
UMK Kota Kediri Rp1.851.084 Rp1.899.294 Rp2.060.925
UMK Bojonegoro Rp1.720.461 Rp1.858.613 Rp2.016.780
UMK Kediri Rp1.713.400 Rp1.850.986 Rp2.008.504
UMK Lumajang Rp1.691.041 Rp1.826.831 Rp1.982.295
UMK Tulungagung Rp1.671.036 Rp1.805.219 Rp1.958.844
UMK Bondowoso Rp1.667.505 Rp1.801.406 Rp1.954.705
UMK Bangkalan Rp1.663.975 Rp 1.801.406 Rp1.954.705
UMK Nganjuk Rp1.669.445 Rp1.801.406 Rp1.954.705
UMK Blitar Rp1.653.384 Rp1.801.406 Rp1.954.705
UMK Sumenep Rp1.645.146 Rp 1.801.406 Rp1.954.705
UMK Kota Madiun Rp1.640.439 Rp 1.801.406 Rp1.954.705
UMK Kota Blitar Rp1.640.439 Rp 1.801.406 Rp1.954.635
UMK Sampang Rp1.632.201 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Situbondo Rp1.616.903 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Pamekasan Rp1.588.660 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Ngawi Rp1.569.832 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Ponorogo Rp1.509.816 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Trenggalek Rp1.509.816 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Magetan Rp1.509.816 Rp1.763.267 Rp1.913.321
UMK Madiun Rp1.576.892 Rp1.763.267 Rp1.913.321
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved