Berita Tuban
Warga Pernah Dengar Suara Lenguhan Aneh, Ternyata Ayah di Tuban Setubuhi Anak Sendiri Sampai 6 Kali
Tersangka yang diinterogasi penyidik, perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Anas Miftakhudin
Aksi bejat tersebut dilakukan MP di rumahnya sendiri di Kecamatan Sawoo, Ponorogo mulai awal tahun 2020 hingga diketahui KHM (31) istrinya yang juga ibu korban pada Agustus 2020.
Aksi tersebut dilancarkan MP saat KHM keluar rumah atau sedang bekerja.
KHM mengetahui aksi bejat tersebut dari video panas bikinan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.
Ia pun melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.
"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda.
Sedangkan pelaku ini bujang," kata Azis.
"Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak nonton film dewasa," ucapnya.
"Sudah kita proses tahap sidik, kemarin sudah kita amankan yang diduga keras sebagai pelaku," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis.
Aksi MP terungkap saat video panasnya beredar di media sosial dan diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.
"Lalu (video panas) diketahui juga oleh pelapor, yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.
MP sendiri sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.
"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.
Diperkosa Ayah Kabur dari Rumah
Sementara itu, seorang ayah, ORS (44) di Samarinda, Kalimantan Timur tega merusak masa depan anaknya sendiri. Ia memperkosa sebanyak tiga kali.
Korban sebut saja namanya Bunga (18) yang tak kuat dengan perbuatan ayahnya kabur dari rumah lewat pintu belakang. Beruntung korban ditolong tetangganya kemudian diantar lapor ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, menjelaskan tersangka sebelum melampiaskan nafsunya, terlebih dahulu mencekoki korban dengan miras.
“Pelaku sudah kami tahan karena melakukan perbuatan pemerkosaan, pencabulan terhadap anak kandung tapi dari istri siri,” ungkapnya kepada wartawan di Samarinda, Senin (27/7/2020).
Perbuatan tak lazim, sesuai keterangan korban, kata Yuliansyah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pertama dilakukan sekitar dua pekan lalu. Kemudian, berlanjut pada Sabtu (25/7/2020) malam, sebanyak dua kali.
Saat kejadian di rumah hanya tersangja dan korban, sementara ibu korban berada di Wahau, Kutai Timur.
Usai kejadian, lanjut Yuliansyah, korban kabur dari rumah melalui pintu belakang, ditolong warga sekitar.
Korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, ditemani warga.
Sampai saat ini, kata Kompol Yuliansyah, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Semua pengakuan korban, dibantah pelaku.
“Tapi tidak apa-apa. Itu hak pelaku, kami menghargai,” terangnya.
Meski demikian, penyidik telah mengamankan sejumlah bukti yakni hasil visum korban, minuman keras, pakaian korban dan keterangan ahli.
Dari semua alat bukti yang ada, penyidik sudah menyimpulkan sudah memenuhi unsur perbuatan pidana sehingga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah diamankan pada, Minggu (26/7/2020).
Pasal yang dijeratkan pada tersangka yakni Pasal 44 UU KDRT Jo Pasal 285 KHUP.
Saat ini korban berada di rumah aman di Samarinda untuk pemulihan psikis korban.