Berita Tuban
Warga Pernah Dengar Suara Lenguhan Aneh, Ternyata Ayah di Tuban Setubuhi Anak Sendiri Sampai 6 Kali
Tersangka yang diinterogasi penyidik, perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Anas Miftakhudin
Kedatangan korban ke rumah ayahnya itu setelah disuruh neneknya untuk minta restu ke ayah. Karena Nur Kholis adalah sebagai wali dalam pernikahannya nanti.
Namun tersangka memanfaatkan momen kedatangan anaknya. Korban justru dipaksa melayani hingga kasus ini terkuak dan viral.
Sementara, istri kedua pelaku (pengganti ibu korban) meninggal pada 2015.
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelasnya.
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," terang tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ayah Ajak Anak Nonton Video Syur
Sementara itu, ayah di Ponorogo, Jawa Timur jua sangat keterlaluan. Dia membuat video panas dengan anak tirinya sendiri saat ditinggal istrinya kerja.
Korban usianya masih 12 tahun. Sementara ayahnya, MP berusia 29 tahun
Untuk membujuk anaknya agar mau berhubungan badan, pelaku mengajak anak tirinya nonton video panas.
Setelah itu, MP menyetubuhi korban. Ironisnya, ayahnya merekam adegan perzinahan lalu disebar ke teman sekolah anaknya.