Berita Tuban
Warga Pernah Dengar Suara Lenguhan Aneh, Ternyata Ayah di Tuban Setubuhi Anak Sendiri Sampai 6 Kali
Tersangka yang diinterogasi penyidik, perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | TUBAN - Perlakuan tak senonoh Nur Kholis (47) terhadap anaknya sendiri, sebut saja Melati (17) sudah berlangsung sekitar enam bulan.
Korban tinggal di rumah orang tuanya di Kecamatan Singgahan, Tuban sejak 31 Mei 2020. Korban diantar bibinya untuk pulang ke rumab ayahnya.
Sebelumnya, korban ikut neneknya setelah ibu korban meninggal dunia tahun 2015 di Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Korban waktu diantar ke rumah ayahnya, karena korban ingin menikah. Si nenek lantas menyuruh jika ingin menikah ya ke rumah ayahnya agar dinikahkan.
Tersangka yang diinterogasi penyidik, mengaku awal mula perbuatan inces itu berlangsung saat korban bersama dua adik tirinya tidur di kasur lantai ruang tamu rumah.
Secara tak disengaja, kaki korban menindih kaki ayahnya.
Dari kejadian ini, Nur Kholis akhirnya mendekap tubuh korban. Tersangka yang dijebloskan ke tahanan Polres Tuban menggeser-geserkan alat vitalnya ke korban
Setelah peristiwa itu, akhirnya tersangka kebablasan melakukan perzinahan dengan anaknya sendiri. Sesuai pengakuan tersangka sudah enam kali dalam kurun waktu enam bulan.
Selama korban tinggal di rumah ayahnya, tetangga mencium perilaku tidak beres, antara kedekatan ayah dengan anak.
Dari kecurigaan itu, warga setempat memberanikan diri untuk membuktikan. Karena ada warga yang pernah mendengar suara aneh dalam rumah tersebut.
Akhirnya salah seorang warga nekat mengintip dan merekam adegan tak pantas itu. Guna pembuktian, jika Nur Kholis memperlakukan anaknya sendiri tak sepantasnya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono, mengungkapkan tersangka menyetubuhi anaknya di rumahnya di Kecamatan Singgahan.
Sesuai pengakuan Nur Kholis, tersangka telah menikah dua kali dan kedua istrinya meninggal semua.

Melati adalah anak dari hasil pernikahan dengan istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).