UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik, Akankah BLT Karyawan Diperpanjang? Begini Jawaban Menaker
UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur tak naik, akankah BLT karyawan diperpanjang? Begini jawaban Menaker Ida Fauziyah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jawa Timur tak naik, akankah BLT karyawan diperpanjang?
Pertanyaan tersebut mungkin muncul setelah pemerintah resmi memutuskan upah minimum 2021 tidak naik.
Akibatnya, BLT karyawan menjadi bantuan yang semakin diharapkan para pekerja tahun depan.
Pemerintah juga sempat mewacanakan kalau BLT karyawan akan diperpanjang hingga tahun 2021.
Baca juga: Update UMK Surabaya 2021 dan Jatim Tak Naik, Serikat Buruh dan Pengamat Tanggapi Upah Minimum 2021
Baca juga: Bocoran Jadwal Pasti Pencairan BLT Karyawan Gelombang 2, Guru Honorer Juga Akan Dapat Subsidi Gaji
Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum bisa memastikan.
Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.
Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?'
"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.
"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.
Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.
SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.
Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.
Upah Minimum 2021 Tak Naik, Serikat Buruh dan Pengamat beri tanggapan
Keputusan pemerintah tentang UMK 2021 ini tentu saja memantik reaksi dari berbagai pihak, seperti Serikat Buruh hingga pengamat ketenagakerjaan.
Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI), menyebut Menaker cenderung berpihak pada pengusaha.
Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berpendapat keputusan tersebut akan memberatkan para buruh.
Berikut beragam tanggapan tentang keputusan UMK 2021 tak naik, dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Tanggapan Serikat Buruh hingga Pengamat Ketenagakerjaan'
1. Menaker Tak Adil
Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, menyoroti keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang tidak menaikkan Upah Minimum Tahun 2021.
Menurutnya, pemerintah memiliki kecenderungan berpihak hanya pada pengusaha.
Hal itu didasari dengan hasil dialog Dewan Pengupahan SE Indonesia pada 15-17 Oktober 2020 di Hotel Harris Kembangan, di mana ada 2 keputusan yakni :
1. Ump /UMK/umsp/umsk penetapannya diserahkan ke masing masing wilayah. Rekomendasi Dewan Pengupahan unsur SP/SB (serikat pekerja atau seriat buruh).
2. Penetapan upah 2021 sama dengan tahun 2020 usulan Apindo/Kadin.
"Ada dua rekomendasi usulan itu. Tiba-tiba ada Surat Edaran yang menyatakan upah tahun 2021 tidak naik," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).
"Atinya menaker hanya mementingkan usulannya Apindo saja. Ini yang buruh tidak pernah harapkan. Mestinya menaker mengakomodir kepentingan buruh juga. Eggak boleh sepihak ini namanya tidak adil," sambung dia.
Ia melanjutkan, pandemi Covid-19 tidak sama sekali tidak diharapkan buruh.
Namun, pemerintah tetap bisa mempertimbangkan adanya kenaikan upah minimum tahun depan, dengan melihat kondisi di mana masih ada 11 sektor yang masih beroperasi saat Covid-19.
"Saya beri contoh dua saja. Pertama, kesehatan dan makanan. Sektor itu kan tidak terkena dampak. Harusnya Surat Edaran itu, jangan dong pukul rata pada semua sektor," ungkapnya.
Adapun 11 sektor usaha yang masih bisa beroperasi saat PSBB tersebut adalah :
Perusahaan kesehatan, Usaha bahan pangan, Energi, Telekomunikasi dan teknologi informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Konstruksi, Industri strategis, Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu, serta Pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
2. Memberatkan Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikkan upah minimum (UMP) di tahun 2021.
Andi Gani mengatakan, keputusan ini dapat membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," ujar Andi Gani di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.
Andi mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Sebaiknya Naik
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengomentari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan UM (upah Minimum) 2021 yang ditujukan kepada para gubernur.
Menurutnya, SE Menaker hanya acuan bagi para gubernur sebelum menetapkan UM tahun berikutnya.
UM ditetapkan oleh para gubernur paling lambat 1 November baik berupa UMP maupun UMK.
“Saya menilai SE Menaker tersebut adalah sebuah imbauan, dan bukan sebuah regulasi yang wajib dipatuhi Gubernur,” kata Timboel kepada Tribunnews, Selasa (27/10/2020).
“Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” tambahnya.
Timboel menerangkan hal ini kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya.
SE Menaker mengimbau dan meminta delapan persen tetapi ada gubernur yang menetapkan kenaikan UM lebih dari delapan persen.
“Ini biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuh dia.
SE Menaker nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19 meminta para gubernur, pada point 1, untuk tidak menaikkan UM di tahun 2021.
Ini artinya UM 2021 akan sama dengan UM di 2020 saat ini.
Permintaan Menaker kepada Gubernur untuk tidak menaikkan UM di 2021 didasari oleh perhitungan 64 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan Bu Menaker.
Walaupun ada kenaikan 4 item KHL, sebelumnya 60 item KHL, namun Pemerintah menurunkan kualitas item-item KHL lainnya sehingga ketika dijumlahnya berdasarkan data BPS maka nilai total KHL sebagai acuan UM di 2021 tidak mengalami kenaikan.
“Saya kira penambahan 4 item KHL dengan menurunkan kualitas beberapa item KHL yang lama adalah tidak tepat, dan ini tidak obyektif melihat kondisi riil di masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, besaran upah minimum 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan maupun penurunan alias tetap seperti tahun 2020.
Kepastian ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Melansir dari Kompas dalam artikel 'Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!'
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Upah minimum 2021 kemudian secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Berikut tulisan selengkapnya dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Sebagiamana yang sudah berlaku tahun ini, UMK di 38 Kabupaten Kota di Jawa Timur untuk wilayah Surabaya Rp 4,2 juta bersama daerah lain di Ring I.
Daerah dengan kategori Ring I akan tetap menjadi daerah dengan besaran UMK paling tinggi.
Ada lima daerah ring ini yakni, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Besarannya di angka plus minus Rp 4,2 juta.(*)