UMK 2021
UMK 2021 Diharapkan Naik 8 Persen, Ini Sikap KSPI dan FSPMI, Siap-siap Buruh Kepung Kantor Gubernur
Buruh mendesak supaya pemerintah menaikkan UMK 2021 sebesar 8 persen meski sedang mengalami krisis ekonomi karena pandemi COVID-19.
SURYA.co.id | JAKARTA - Buruh mendesak supaya pemerintah menaikkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2021 sebesar 8 persen meski sedang mengalami krisis ekonomi karena pandemi COVID-19.
Kenaikan UMK 2021 sebesar itu disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2020).
Karena itu, KSPI kata Iqbal, menolak Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.
Adapun dalam SE Menaker Ida Fauziyah tersebut, meminta para gubernur tidak menaikkan UMK 2021.
Selain KSPI, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan melakukan perlawanan jika UMK 2021 tidak dinaikkan.
Bahkan, Sekretaris Jenderal FSPMI, Riden Hatam Aziz menyatakan akan melakukan mogok massal pada 10 November 2020 dan demonstrasi besar-besaran.
Berikut pernyataan dari serikat buruh

1. KSPI berharap gubernur menolak SE Menaker
Dalam SE tersebut, gubernur diminta tak menaikkan upah minimum tahun 2021 atau sama dengan tahun 2020.
"Serikat buruh dan buruh Indonesia menolak Surat Edaran Menteri Tenaga kerja yang menyatakan bahwa upah minimum baik UMP, UMK, UMSP, UMSK tahun 2021 sama dengan tahun 2020," ujar Presiden KSPI.
"Atau dengan kata lain, kenaikannya adalah nol persen untuk upah minimum tahun 2021," lanjut dia.
Atas penolakan Surat Edaran itu, KSPI otomatis akan menolak apabila kepala daerah tidak menaikan upah minimun di provinsi atau kabupaten/ kota.
Diketahui, sesuai peraturan perundang-undangan, Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
Ia pun membandingkan masa-masa saat ini dengan kondisi perekonomian Indonesia dari tahun 1998 ke 1999.
Saat itu, pertumbuhan ekonomi di Indonesia minus 17,6 persen.
Bahkan, tingkat inflasi mendekati angka 78 persen.
Namun, upah minimum tetap naik sebesar 16 persen.
"Ya intinya, (KSPI berharap) tetap ada kenaikan. Seberapa besar kenaikannya? Kita harapkan 8 persen. Kalau tidak bisa 8 persen, silahkan berdialog di dewan pengupahan masing-masing daerah," tutur dia.
2. Pemerintah tidak menaikkan upah UMR 2021
Diberitakan, pemerintah telah memutuskan, tidak akan menaikkan upah minimum tahun 2021.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.
Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan.
Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah beberapa waktu lalu. SE itu, menurut dia, dikeluarkan juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja serta menjaga kelangsungan usaha.
Ia menilai, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.
Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah.
Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujar dia.
3. Sindir Menaker Ida Fauziyah sebagai Menteri Kepengusahaan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz mengecap Ida Fauziyah sebagai menteri kepengusahaan.
Sebab, menurut dia, Ida kerap berpihak terhadap kalangan pengusaha.
"Maka saya mengatakan Ibu Ida Fauziyah bukan Menaker, tapi Menteri Apindo atau menteri kepengusahaan.
Saya ingin jelas mengatakan Ibu Ida Fauziyah ini adalah menteri kepengusahaan atau menteri Apindo karena yang dikatakan Apindo itu yang dia ikuti," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Jumat (30/10/2020).
Dia mencontohkan keberpihakan Menaker terhadap kalangan pengusaha, yakni terkait keputusan upah minimum tahun 2021 dan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Idul Fitri lalu.
"Contoh, ketika Idul Fitri 2020 ini. Jauh sebelum Idul Fitri, Ketua Apindo, dan Kadin mengatakan kita berat THR maka terbitlah SE THR boleh dicicil.
Bahkan, boleh tidak bayar atau berutang. Lalu, Pak Hariyadi mulai bulan Mei untuk UMP 2021 tidak bisa naik, dan ditambahin oleh Kadin.
Nah, hari kemarin dijawab lagi oleh Menaker mengeluarkan SE tentang tidak dinaikkan upah 2021," katanya.
Atas keputusan tersebut, lanjut Riden, pihak serikat pekerja/serikat buruh akan melakukan upaya-upaya perlawanan.
Dengan melakukan aksi mogok kerja nasional yang dilakukan pada 10 November.
Menitikpusatkan aksi mogok kerja di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, yang di daerah, aksi mogok kerja akan berlangsung di kantor-kantor pemerintahan daerah dan juga Dinas Ketenagakerjaan.
"Kami tetap pada posisi akan meminta pada gubernur untuk membuatkan SK (surat keputusan).
Memang realita yang ada sekarang, surat edaran digunakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini gubernur dan Apindo untuk berlindung di balik surat edaran itu untuk satu bahasa, tidak ada kenaikan di 2021," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Tolak SE Menaker soal Upah Minimum 2021 Tidak Naik" dan artikel berjudul "Serikat Pekerja: Ibu Ida Fauziyah Ini adalah Menteri Kepengusahaan..."