Berita Pamekasan
Dispendukpencapil Pamekasan Ajukan Penambahan Alat Perekam e-KTP ke Pemkab
Kepala Dispendukpencapil Pamekasan, Ahmad Faisol mengatakan, saat ini mesin perekaman data e-KTP elektronik di Dispendukpencapil tersisa tiga alat.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Pamekasan, Madura mengajukan penambahan alat perekaman data e-KTP elektronik ke Pemkab Pamekasan.
Namun pengajuan alat itu masih menunggu pengesahan Perubahan Anggaran Kegiatan (PAK).
Kepala Dispendukpencapil Pamekasan, Ahmad Faisol mengatakan, saat ini mesin perekaman data e-KTP elektronik di Dispendukpencapil tersisa tiga alat.
Ia mengaku sudah mengajukan ke eksekutif dan legislatif untuk mengajukan penambahan alat tersebut.
Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya sempat diundang untuk ditanyakan terkait bagaimana usulan pengadaan alat reman yang sudah diajukan.
"Saya sangat yakin akan dipenuhi Pemkab Pamekasan," kata Ahmad Faisol, Jumat (23/10/2020).
"Artinya, eksekutif dan legislatif padu karena layanan kami itu mereka juga merasakan ada perubahan ada kecepatan saat ini," tambahnya.
Kepala Dinas yang akrab disapa Faisol ini juga menjelaskan akan menambah sekitar tiga alat rekam e-KTP, iris mata, kamera dan komputer.
Ia meyakini pengajuan tersebut akan disetujui Pemkab Pamekasan.
"Kami juga menyampaikan ke Pemkab Pamekasan kalau kami ingin beli server," ucapnya.
Menurut Faisol, server milik Dispendukpencapil tahun 2012 lalu pernah jebol.
Mengacu pada kejadian itu, pihaknya tidak ingin peristiwa tersebut terulang kembali.
"Kalau permintaan ini disetujui kami akan segera melangkah untuk pengadaannya," ujarnya.