Berita Sumenep

Di Madura Kakak Beradik Jalin Asmara Terlarang Hingga Melahirkan, di Manado Ibu dan Anak Inses

Kisah asmara kakak dan adik ipar, AD (24) dan YF (16) terbongkar saat membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura 18 September 2020 lalu.

SURYA.co.id/Ali Hafids Syahbana
AD (24) tersangka pembuangan bayi ini digiring oleh Polisi dalam konferensi Pera di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020). 

SURYA.co.id | SUMENEP - Dunia penuh dengan warna. Kakak beradik di Madura, Jawa Timur terlibat hubungan intim hingga melahirkan bayi laki-laki. Sementara di Sulawesi Utara, Manado, ibu dan anak terlibat percintaan terlarang.

Jalinan cinta kasih kakak dan adik di Sumenep, Madura, Jawa Timur itu berujung di terali jeruji besi Polres Sumenep.

Pasalnya, hasil buah cinta, si adik mengandung dan melahirkan bayi laki-laki. Lebih tragis lagi, orok yang dilahirkan di rumah tanpa dibantu tenaga kesehatan atau dukun bayi, dimasukkan kardus dan dibuang.

Kisah asmara kakak dan adik ipar, AD (24) dan YF (16) terbongkar saat membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura pada 18 September 2020 lalu.

"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan AD dan YF ini berawal dari hasil hubungan gelap," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman pada Rabu (21/10/2020).

Terbongkarnya kisah asmara yang dilakukan AD terhadap YF ini saat gadis yang masih duduk di bangku SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan hamil. Akhirnya pada tanggal 18 September 2020 YF melahirkan dan minta tolong AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi. Pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Hubungan badan YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama. Tetangga mulai curiga setelah perut YF terlihat buncit.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib, YF ini jarang ke luar rumah.
Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

AD (24) tersangka pembuangan bayi ini digiring oleh Polisi dalam konferensi Pera di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020).
AD (24) tersangka pembuangan bayi ini digiring oleh Polisi dalam konferensi Pera di Mapolres Sumenep, Rabu (21/10/2020). (SURYA.co.id/Ali Hafidz Syahbana)

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Seperti diketahui, Polres Sumenep mengamankan dua pelaku yang diduga membuang bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Dua pelaku itu, berinisial YF (16) dan AD (24).

Keduanya warga Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, diamankan pada hari Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.

"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput, sekitar pukul 08.00 WIB.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.

ILUSTRASI. Seorang ibu dan anak telah berzina 3 kali dan aksi terakhirnya tepergok polisi ketika digerebek kasus narkoba.
ILUSTRASI. Seorang ibu dan anak telah berzina 3 kali dan aksi terakhirnya tepergok polisi ketika digerebek kasus narkoba. (Tangkapan Layar YouTube)

Mabuk, Ibu dan Anak Kandung Hubungan Badan

Kecintaan anak pada ibu atau sebaliknya, adalah hal lumrah sebagai wujud sayang anak terhadap orang tua. Namun yang terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, malah kebablasan.

Ibu dan anak kandung yang tengah berhubungan badan diamankan di Polsek Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Perbuatan yang tak selayaknya dilakukan antara anak dan ibu ini terbongkar, Minggu (19/7/2020) malam.

Lebih tragis lagi, yang mengetahui hubungan inses itu adalah anak perempuan si ibu itu. Hubungan layaknya suami istri itu diduga sudah dilakukan beberapa kali.

Kapolsek Maesa, Kompol Elia Maramis, mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa penyidik. Di antaranya anak perempuan ibu tersebut.

"Sesuai keterangan anak perempuan korban, dia sudah menyaksikan tiga kali ibu dan kakaknya berhubungan badan," kata Elia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2020) malam.

Hanya saja, anak perempuan itu tidak pernah melaporkan kejadian atau perbuatan asusila ibu dan kakaknya.

"Kejadian terakhir (hubungan badan) terbongkar pada Minggu malam," tutur Elia.

Kompol Elia, menjelaskan hubungan badan ini dilakukan suka sama suka.

"Jadi, pernyataan mereka bahwa melakukan saat mabuk, itu hanya mencari alasan pembenaran," terangnya.

Polisi saat memeriksa anak perempuan korban didampingi oleh tim perlindungan anak.

"Memang anaknya yang perempuan sangat terpukul dengan peristiwa ini. Dia trauma," jelas kapolsek.

Ibu dan Anak yang Berhubungan Badan Inses Disebut Miliki Gangguan Jiwa, Foto-foto Pelaku Beredar
Ibu dan Anak yang Berhubungan Badan Inses Disebut Miliki Gangguan Jiwa, Foto-foto Pelaku Beredar (Kompas.com & Ilustrasi)

Meski ibu dan anaknya itu sudah diamankan, Polsek Maesa tidak melanjutkan penyelidikan kasus inses ini.

"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan. Di mana, ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," katanya.

Namun, ibu dan anak itu masih diamankan di Polsek Maesa.

Elia mengatakan, anak yang berhubungan badan dengan ibu kandungnya berusia 26 tahun. Dia bekerja sebagai pelaut.
Ayah atau suami si ibu juga bekerja sebagai pelaut.

"Saya sudah konfirmasi ke ayah mereka. Katanya baru akan pulang bulan[ Desember," tandasnya. (Skivo Marcelino Mandey)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Amankan Ibu dan Anak Kandung di Bitung yang Berhubungan Badan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved