Berita Tulungagung
Warga Besole Tulungagung Tolak Tukar Guling TKD, Lokasi Strategis dan Nilai Ekonomisnya Tinggi
Kami minta untuk dibatalkan semua, karena mayoritas warga menolaknya. Sejak awal prosedurnya tidak terbuka, dan diduga menyalahi perundang-undangan
Penulis: David Yohanes | Editor: Anas Miftakhudin
Pihak itu hanya disebutnya seorang narasumber yang berasal dari Surabaya.
Ia memaparkan, tanah desa seluas 6.000 m2 itu telah diganti dengan tanah seluas 18.000 m2.
Tukar guling ini atas permintaan para warga yang menempati tanah aset desa.
Jika tukar guling ini tidak dilaksanakan, pihaknya khawatir aset kas desa ini akan habis.
“Prosesnya sekarang sudah 90 persen, tinggal ke Pertanahan. Jika BPN tidak menerbitkan sertifikat, berarti ada yang salah,” ujar Suratman.
Proses tukar guling ini dimulai tahun 2016, dan rekomendasi bupati keluar tahun 2017.
Menurut Ketua Panitia Tukar Guling, Siti Saudah, biaya yang dibutuhkan untuk tukar guling ini Rp 4 miliar lebih.
Saat ini baru terkmpul Rp 1 miliar lebih dari warga yang menempati TKD itu.
“Sebelumnya ada kesepakatan, setiap orang dikenakan sekitar Rp 8.900.000,” ungkap Siti.
Dari estimasi biaya itu, Rp 3,5 miliar adalah uang pengganti TKD itu.
Sisanya adalah biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan, termasuk menerbitkan sertifikat.
Siti pun meyakini, proses tukar guling ini sudah sesuai prosedur.
Dasarnya adalah Permendagri nomor 1 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Tulungagung nomor 34 tahun 2018.
“Tanah yang ditukar guling bukan untuk fasilitas umum, tidak perlu rekomendasi dari gubernur. Ke gubernur itu jika luasnya lebih dari 10.000 m2,” ujar Eko Tjahjono, konsultan tukar guling yang mendampingi Siti.
TKD yang ditukar guling berada di jalur pariwisata. Lokasinya ada di tepi jalan besar, membentang dari jalan masuk ke Pantai Popoh membentang ke arah barat.
Lokasi ini dilewati wisatawan yang akan ke Pantai Gemah, Pantai Popoh dan Pantai Sidem.
Sementara tanah penggantinya adalah tanah persawahan nonteknis.