Pantau Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, ini Cara Cek Penerima BLT UMKM via BRI di eform.bri.co.id

Proses pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta kini masih menjadi sorotan khususnya pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkannya. Berikut ulasannya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
surya/hanggara pratama
Pelaku UMKM di Sampang memvalidkan data penerima BLT Rp 2,4 juta Kantor Diskumnaker Sampang, Senin (14/9/2020). 

Penulis: Arum | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id - Proses pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta kini masih menjadi sorotan masyarakat khususnya pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkannya.

Bagi pelaku usaha yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, kamu bisa mengecek saldo rekening secara berkala menggunakan fitur yang telah disediakan pihak bank.

Salah satu cara muda mengecek apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui http://eform..bri.co.id/bpum.

Melalui layanan ini, nasabah tidak perlu lagi antri di kantor BRI untuuk memastikan apakah dirinya termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca juga: Dapat Pesan BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 Juta? Begini Cara Pencairannya di Kantor BRI

Bagaimana prosedur pengecekannya?

Melansir dari Kompas dalam artikel 'Cek Penerima BLT UMKM Secara Online via eform.bri.co.id, Ini Panduannya'.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM via BRI di eform.bri.co.id.

1. Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

2. Isi nomor KTP Anda

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Bagaimana jika termasuk sebagai penerima?

Jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.

“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya."

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Aestika mengatakan, dengan adanya fasilitas ini maka diharapkan masyarakat dapat mengecek dari rumah tanpa harus datang ke kantor BRI sehingga dapat mengurangi antrean dan potensi kerumuman.

Sebelumnya, BRI telah mengirimkan SMS notifikasi untuk para penerima bantuan. Pengiriman SMS notifikasi ini juga untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Sementara bagi penerima BPUM yang tidak memiliki nomor telepon seluler didatangi oleh tenaga pemasaran BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.

Aestika menyebutkan, sejak diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 24 Agustus 2020, BRI telah menyalurkan BPUM sebesar Rp 10,3 Triliun kepada 4,3 juta penerima.

“Perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh program ini dengan tujuan untuk memompa kembali denyut nadi perekonomian melalui pelaku usaha mikro,” kata Aestika.

Cara mendaftar untuk dapat bantuan

Pemerintah memberikan Banpres Produktif Pengusaha Mikro (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk mendapatkan bantuan ini, masyarakat dpat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman melansir Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Calon penerima bantuan dapat pula diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima bantuan ini bisa pula diusulkan kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan melengkapi:

- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha Nomor telepon

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini yakni:

- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved