Berita Entertainment
Karakter Asli Jerinx SID Terungkap, Rina Nose Jadi Sorotan saat Hadir di Sidang IDI Kacung WHO
Karakter asli personil band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terungkap.
SURYA.CO.ID, DENPASAR - Karakter asli personil band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terungkap.
Karakter asli Jerinx SID itu diungkap rekan sesama personil SID, Eka Rock yang akan menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (20/10/2020).
Ditemui sebelum sidang, Eka Rock mengaku siap membeber sifat dan karakter asli rekannya itu.
"Ya sebelumnya kan kami sudah di BAP di kepolisian Polda Bali. Kami hanya ingin menyampaikan bahwa karakter JRX itu seperti apa. Apa yang dia lakukan," jelasnya saat diwawancara sebelum sidang.
Dijelaskan Eka Rock bahwa karakter Jerinx sebenarnya sangat baik.
"Karakter JRX dia sangat baik. Kalau gak gitu, gak mungkin band kami (SID) bertahan sampai 25 tahun seperti sekarang," ujarnya.
Selain Eka Rock, personil SID lainnya, Bobby Kool juga akan dihadirkan sebagai saksi dan dua saksi lain.
Pada persidangan sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu menghadirkan para saksi dan ahli di persidangan.
Tim penasihat hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan empat saksi fakta atau meringankan di persidangan.
"Ada empat saksi yang kami hadirkan di persidangan. Dua antaranya adalah personel SID," ucap Gendo sebelum sidang digelar.
Rina Nose Beri Dukungan
Sementara itu, artis Rina Nose didampingi suaminya datang memberi dukungan kepada Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020).
Rina Nose membenarkan maksud dan tujuannya datang di PN Denpasar adalah menghadiri sidang Jerinx SID.
"Iya benar hadir di sidang Jerinx," kata Rina.
Disinggung terkait maksud kedatangannya untuk mendukung pembebasan terdakwa Jerinx SID atas kasus hukum yang menjeratnya, Rina masih enggan menjawab secara terang-terangan.
Rina Nose hanya mengatakan kedatangannya untuk berkunjung dan silaturahmi.
"Nanti dulu ya, ya berkunjung silaturahmi saja," ujarnya.
Rina yang berdandan casual dan mengenakan masker untuk mematuhi protokol kesehatan itu sempat menuju kantin PN Denpasar dan bertemu sejumlah orang untuk ngobrol santai sembari meminum sebotol teh.
Saat berjalan memasuki PN Denpasar, ia pun tampak ramah menyapa sejumlah petugas dan orang-orang yang berada di PN Denpasar yang memanggil-manggil namanya.
Rina Nose juga sempat meladeni orang-orang yang meminta foto bersama.
Untuk diketahui, sebelum ditahan dan masih aktif bermain media sosial, Jerinx melalui akun Instagram jrxsid ternyata pernah memposting foto Rina Nose yang mengenakan kaos hitam bertulis 'I Believe In Siti Fadilah'.
Postingan tersebut diunggah akun Instagram jrxsid pada tanggal 12 Agustus 2020.
Dalam postingan tersebut, Jerinx menulis caption seperti berikut ini:
"Super-hormat dengan komedian @rinanose16 atas keberaniannya bersuara berbeda di tengah penyeragaman persepsi paksa yg terjadi di Ibu Kota. Semoga puluhan juta followersmu perlahan tercerahkan
Setelah @tamarableszynskiofficial bergabung bersama istri saya @ncdpapl berbagi pangan gratis hari ini di @twice_bar. Apakah Rina Nose akan ikut berbagi sekalian stand up di Twice Bar?
Kamu bisa dukung gerakan pangan gratis di @twice_bar yg berlangsung setiap hari sejak 4 Juni, dgn membeli kaos #IBelieveInSitiFadilah (order ke @rickybilly50).
Sementara itu, Rina Nose dalam beberapa postingannya di akun instagram @ronanose16 juga terlihat beberapa kali sependapat dengan postingan-postingan Jerinx.
Seperti diketahui, Jerinx sangat getol menyuarakan teori konspirasi dalam pandemi Covid-19 melalui media sosial.
Pada 15 Agustus 2020, giliran Rina Nose memposting dukungannya terhadap Jerinx di akun instagram nya.
Tak hanya itu, pada 21 Agustus 2020, Rina Nose kembali memposting foto Jerinx saat sedang memeluk sang istri, Nora Alexandra.
Dalam postingan tersebut, Rina Nose membuat caption seperti ini:
"Kita sangat mudah membenci sesuatu yang tidak kita mengerti. Dan kalau sudah dimulai dengan rasa benci, biasanya sudah tidak ada ruang lagi untuk memahami makna dari sebuah sikap atau kata-kata. Sehingga yang diincar hanya keburukan di permukaan nya saja.
.
All is well @ncdpapl @jrxsid"
Tolak Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan permohonan penahanan Jerinx SID ditolak, alias masih ditahan.
Keputusan itu diucapkan majelis hakim saat ditanya kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dalam sidang yang digelar, Selasa (6/10/2020).
"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban," ujar I Wayan Gendo Suardana dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).
"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," lanjutnya.
Merasa Jerinx masih harus menjalani persidangan, ketua majelis hakim merasa masih perlu dilakukan penahanan untuk Jerinx.
"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim.
"Ditolak berarti yang mulia?," tanya I Wayan Gendo Suardana.
"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.
Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.
Mendengar putusan ini, Jerinx tampak lemas.

Selain permohonan penangguhan penahanan ditolak, majelis hakim juga menolak nota keberatan alias eksepsi Jerinx.
Majelis hakim menolak eksepsi Jerinx dan meminta sidang dilanjutkan.
"Keberatan dari penasehat hukum tidak diterima," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, saat sidang virtual.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum dan Jerinx.
"Untuk penuntut umum agar disiapkan saksinya dalam sidang berikutnya," ucap ketua Majelis Hakim.
Jerinx keberatan dengan dakwaan jaksa yang mendakwanya dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam eksepsi, tim penasehat hukum Jerinx menyimpulkan dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Pasal 143 ayat (3) KUHAP.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Foto-foto Persidangan Jerinx: Rina Nose Datang ke PN Denpasar, Personil SID Dihadirkan sebagai Saksi