Berita Entertainment

Karakter Asli Jerinx SID Terungkap, Rina Nose Jadi Sorotan saat Hadir di Sidang IDI Kacung WHO

Karakter asli personil band Superman is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx SID terungkap.

Editor: Musahadah
tribun bali
Presenter Rina Nose saat datang di sidang kasus Jerinx SID di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/10/2020). 

Dalam postingan tersebut, Rina Nose membuat caption seperti ini:

"Kita sangat mudah membenci sesuatu yang tidak kita mengerti. Dan kalau sudah dimulai dengan rasa benci, biasanya sudah tidak ada ruang lagi untuk memahami makna dari sebuah sikap atau kata-kata. Sehingga yang diincar hanya keburukan di permukaan nya saja.
.
All is well @ncdpapl @jrxsid"

Tolak Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan permohonan penahanan Jerinx SID ditolak, alias masih ditahan. 

Keputusan itu diucapkan majelis hakim saat ditanya kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana dalam sidang yang digelar, Selasa (6/10/2020).   

"Masih terkait dengan permohonan penangguhan penahanan mohon untuk diberikan jawaban," ujar I Wayan Gendo Suardana dalam sidang virtual, Selasa (6/10/2020).

"Mungkin sudah dirundingkan oleh yang mulia," lanjutnya.

Merasa Jerinx masih harus menjalani persidangan, ketua majelis hakim merasa masih perlu dilakukan penahanan untuk Jerinx.

"Yaa karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya, dan dipandang masih tetap berada di tahanan," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi selaku ketua majelis hakim.

"Ditolak berarti yang mulia?," tanya I Wayan Gendo Suardana.

"Yaa begitu (ditolak) menurut majelis hakim," tegas ketua Majelis Hakim.

Sejak awal kuasa hukum Jerinx memperjuangkan penangguhan penahanan kliennya untuk dikabulkan oleh ketua majelis hakim.

Mendengar putusan ini,  Jerinx tampak lemas. 

erinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan saat diperiksa di Polda Bali, Selasa (18/8/2020).
erinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan saat diperiksa di Polda Bali, Selasa (18/8/2020). (tribun bali)

Selain permohonan penangguhan penahanan ditolak, majelis hakim juga menolak nota keberatan alias eksepsi Jerinx. 

Majelis hakim menolak eksepsi Jerinx dan meminta sidang dilanjutkan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved