BLT Karyawan
BLT Karyawan Segara Cair Sebelum November, Menaker Sebut Penyebab Tak Dapat Bantuan Rp 600Ribu
BLT Karyawan bulan November-Desember akan segera dicairkan, Menaker sebut 4 masalah ini bikin pekerja tak bisa terima bantuan Rp 600 Ribu
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Abdullah Faqih |Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id,- BLT Karyawan bulan November-Desember akan segera dicairkan, Menaker sebut 4 masalah ini bikin pekerja tak bisa terima bantuan Rp 600 Ribu, Senin (19/10/2020).
Bantuan Langsung Tunai atau BLT Karyawan gelombang dua akan segera cair sebelum bulan November.
Hal ini seperti dikatakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauzyiah dalam artikel Kompas.com berjudul "Benarkah Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Sebelum November? Ini Kata Menaker"
Ida menegaskan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai.
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," ujarnya.
"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut Ida.
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan BLT Karyawan ini, kemungkinan dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima BSU antara lain Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020 Upah di bawah Rp 5 juta Menyampaikan nomor rekening yang aktif
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain menegaskan akan melakukan pencairan BLT Karyawan, Menaker juga memberitahukan permasalahan yang membuat pekerja tak bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 ini.
Ida menuturkan, sekitar 150-an ribu data yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan beberapa hal, seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.
"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tegas Ida.
Ia menambahkan, data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Dari BPJS Ketenagakerjaan, data akan dikembalikan ke perusahaan atau tempat kerja masing-masing calon penerima bantuan karyawan ini.
"BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan-kekurangannya," tuturnya.
Solusi Tak Dapat BLT Karyawan dan Kartu Pra Kerja, Bisa Ikut JPS di Kemnaker

Seperti diketahui, BLT karyawan dan kartu pra kerja merupakan beberapa bantuan dari pemerintah untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Bagi kamu yang tak mendapat BLT karyawan dan kartu pra kerja jangan berkecil hati.
Karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki program bernama Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Bantuan JPS ini menyasar masyarakat yang tak lolos pendaftaran Kartu Pra Kerja, maupun yang tak mendapatkan BLT Karyawan.
Adapun, Jaring Pengaman Sosial ini merupakan Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Program JPS Kemnaker sudah diluncurkan sejak Sabtu (3/10/2020).
Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Apa Itu Program JPS dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya?'
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida.
Lebih lanjut, Program JPS Kemnaker nantinya terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.
Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.
Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.
“Program penciptaan wirausaha ini bertujuan menciptakan lapangan kerja/usaha bagi masyrakat melalui kegiatan permberdayaan dan berkelanjutan,” ujar Ida.
Sementara, padat karya merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para pengangguran dan setengah pengangguran.
Caranya dilakukan melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Hal berikut Ida menilai, JPS Kemnaker yang diwujudkan dalam dua program tersebut adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil.
Tujuannya, untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar mereka menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
Kedua, program ini diharapkan mampu mendukung produk kreatif industri kecil sehingga membantu masyarakat survive di masa pandemi dan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, akan terus berperan aktif dalam penciptaan dan perluasan kesempatan kerja.
“Melalui ide-ide yang kreatif dan inovatif, kami yakin banyak Saudara-saudara kita yang masih menganggur, dan korban PHK akibat covid-19 yang beralih menjadi wirausaha baru, dengan memanfaatkan platform wirausaha online atau startup business,” kata Suhartono.
Untuk melakukan pendaftaran JPS, cukup mengaksesnya melalui situs www.kemnaker.go.id atau melalui Dinas Sosial setempat.(*)