BLT Karyawan
BLT Karyawan Segara Cair Sebelum November, Menaker Sebut Penyebab Tak Dapat Bantuan Rp 600Ribu
BLT Karyawan bulan November-Desember akan segera dicairkan, Menaker sebut 4 masalah ini bikin pekerja tak bisa terima bantuan Rp 600 Ribu
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Abdullah Faqih |Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id,- BLT Karyawan bulan November-Desember akan segera dicairkan, Menaker sebut 4 masalah ini bikin pekerja tak bisa terima bantuan Rp 600 Ribu, Senin (19/10/2020).
Bantuan Langsung Tunai atau BLT Karyawan gelombang dua akan segera cair sebelum bulan November.
Hal ini seperti dikatakan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauzyiah dalam artikel Kompas.com berjudul "Benarkah Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Sebelum November? Ini Kata Menaker"
Ida menegaskan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai.
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November, kami bisa transfer untuk subsidi bulan November dan Desember," ujarnya.
"Kami rencanakan sebelum November akan dimulai, sampai semuanya bisa tersalurkan," lanjut Ida.
Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan BLT Karyawan ini, kemungkinan dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.
Adapun syarat penerima BSU antara lain Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020 Upah di bawah Rp 5 juta Menyampaikan nomor rekening yang aktif
"Kemudian tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Selain menegaskan akan melakukan pencairan BLT Karyawan, Menaker juga memberitahukan permasalahan yang membuat pekerja tak bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 ini.
Ida menuturkan, sekitar 150-an ribu data yang tidak memenuhi persyaratan dikarenakan beberapa hal, seperti nomor rekening yang tidak valid, nomor NIK kurang, nama tidak sesuai dengan nomor rekening yang disalurkan.
"Beberapa hal ini yang menyebabkan kami tidak bisa mentransfer, karena kami ingin yang menerima itu yang memang berhak," tegas Ida.
Ia menambahkan, data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.