Pilbup Sidoarjo 2020
Giliran Paslon Muhdlor-Subandi Diperiksa Bawaslu Sidoarjo Terkait Dugaan Pidana Pemilu
Muhdlor-Subandi dimintai keterangan seputar video kegiatan salawatan yang di dalamnya ada aksi bagi-bagi uang Rp 50 ribu
SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Tiga pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilbup Sidoarjo 2020, semua sedang berurusan dengan Bawaslu Sidoarjo, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Setelah sebelumnya pasangan Bambang Haryo Soekartono (BHS)-Taufiqulbar, kali ini giliran pasangan Ahmad Muhdlor-Subandi yang menjalani pemeriksaan di Bawaslu Sidoarjo, Sabtu (17/10/2020).
Muhdlor-Subandi dimintai keterangan seputar video yang beredar viral di berbagai media sosial. Yakni video kegiatan salawatan yang di dalamnya ada aksi bagi-bagi uang Rp 50 ribu. Terlihat Muhdlor ikut dalam kegiatan itu.
Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor, datang di kantor Bawaslu sekitar pukul 11.10 WIB. Beberapa saat kemudian disusul Subandi. Paslon yang diusung PKB itu menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 12.30 WIB.
Usai diperiksa, Muhdlor merasa yakin tidak ada unsur pelanggaran dalam video yang dimaksud. Bahkan dirinya juga sebagai pihak yang menerima uang dalam kejadian itu.
"Itu fitnah, jelas sekali saya menerima (uang dalam video rekaman kegiatan itu)," katanya.
Muhdlor juga menceritakan, bahwa hari itu dirinya memang datang di acara yang digelar di kawasan Kecamatan Candi tersebut. Dia datang sebelum banyak orang berkumpul.
"Itu tradisi seperti di Makassar atau Madura. Biasa disebut Srokolan," ujar Muhdlor.
Sementara Bawaslu sendiri mengaku masih butuh waktu untuk memastikan, apakah kegiatan seperti dalam rekaman video yang beredar luas itu masuk pelanggaran pemilu, money politik, atau tidak.
"Pemanggilan ini memang dalam rangka meminta keterangan. Tentunya terkait video dugaan money politik yang sempat viral. Namun saat ini kami belum bisa menyimpulkan. Masih perlu melakukan kajian," urai Agung Nugraha, Kordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Sidoarjo.
Selain memintai keterangan pasangan calon, Bawaslu juga meminta keterangan beberapa pihak lain. Termasuk yang membagikan uang dan pihak lain yang hadir di acara tersebut.
Setelah ini, Bawaslu juga akan memanggil paslon Kelana Aprilianto-Dwi Astutik. Karena paslon tersebut juga diduga telah melakukan pelanggaran. Utamanya terkait protokol kesehatan.