Isu LGBT di Tubuh TNI

Pentolan LGBT di Tubuh TNI Berpangkat Sersan, Namanya Persatuan LGBT TNI-Polri, Sanksi Berat Menanti

Prajurit TNI yang tergabung dalam LGBT ini menamai kelompoknya Persatuan LGBT TNI-Polri, pentolannya seorang prajurit berpangkat sersan.

Editor: Iksan Fauzi
pixabay.com
Ilustrasi LGBT 

Meski ada prajurit yang dibebaskan oleh pengadilan karena LGBT, di sisi lain pengadilan militer juga beberapa kali memecat prajurit TNI karena perilaku seks sesama jenis.

3. Tiga prajurit hubungan sesama jenis dipecat

Pada Agustus 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.

Selain dihukum 1 tahun penjara, Praka P dipecat dari dinas militer.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (14/10).

Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M, yang ia kenal lewat media sosial.

Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis.

Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.

Tak hanya dari kalangan tamtama, pengadilan militer juga pernah menghukum anggota TNI berpangkat perwira, yakni Letda DS, karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada 6 April 2020 majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Letda DS pada 6 April 2020.

Letda DS dianggap tidak menaati perintah dinas sesuai surat telegram Panglima TNI tentang larangan prajurit TNI berbuat homoseksual.

Tak hanya dihukum penjara, Letda DS juga dipecat dari TNI.

4. Bukan isu baru

Terkait fenomena LGBT di kalangan prajurit TNI, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menyebut bahwa informasi mengenai hubungan sesama jenis di anggota TNI sebenarnya bukanlah isu baru.

"Sejak dulu isu LGBT di kalangan TNI sudah ada, walaupun tidak seheboh seperti sekarang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved