Berita Gresik

Ide Gila Bocah 19 Tahun Impor 6 Cewek Cirebon, Dijual Rp 150.000-an di Warung Pangku Kedamean Gresik

Benar-benar ide gila ulah mucikari muda asal Gresik, Jawa Timur ini. Untuk memberi service tamunya di warung pangku, dia impor 6 cewek Cirebon.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Iksan Fauzi
Kolase SURYA.co.id/Willy Abraham/Google
Mucikar Johan (kiri) di Mapolres Gresik, Kamis (15/10/2020). Foto kanan : ilustrasi PSK 

SURYA.co.id | GRESIK - Benar-benar ide gila ulah mucikari muda asal Gresik, Jawa Timur ini.

Bagaimana tidak, di usianya masih 19 tahun, Johan Rio Adi sudah menjadi mucikari.

Tak sampai di situ, ternyata dia juga mengimpor 6 cewek Cirebon, Jawa Barat untuk melayani pelanggannya di warung pangku.

Para cewek impor itu dijual seharga Rp 150.000 untuk melayani tamu di warung pangku yang ada di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, Korps Bhayangkara turun ke lokasi menuju warung pangku di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean.

Baca juga: Fotografer Model Remas Payudara Belasan Gadis Lamongan di Kamar, Ada yang Diajak Berhubungan Badan

Baca juga: Mas Jolly Raba Organ Sensitif Bocah Lumajang dan Beri Uang Rp 20 Ribu, Korban Langsung Lakukan Ini

Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus prostitusi oleh mucikari muda asal Desa Banyuurip, Gresik.

1. Cewek Cirebon dijual murah

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Sebagai wanita penghibur di Gresik. 6 cewek Cirebon dibayar murah oleh Johan Rio Adi.

Pembagiannya, ketika mendapat tamu, si cewek mendapat hasi jerih payahnya sebesar Rp 50.000.

Sedangkan Johan mendapatkan bagian lebih banyak, yakni Rp 100.000.

Baca juga: Sersan Pimpin LGBT di Tubuh TNI AD, Anggotanya Perwira dan Korban Siswa Akmil, Kini Praka P Dipecat

Baca juga: Saya Pulang dengar Suara Pria dari Kamar, Saya Dobrak dan Lihat Istri Saya Sudah Telanjang

Para cewek cantik itu sudah berbulan-bulan terjun dalam bisnis esek-esek di wilayah hukum Polres Gresik.

2. Ubah warung pangku jadi tempat esek-esek

Ilustrasi PSK
Ilustrasi PSK (Istimewa)

Meski masih berusia muda, warga Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik sudah berani mendirikan sebuah warung kopi lengkap dengan wanita penghibur dan sejumlah fasilitas.

Untuk mengelabui petugas, Johan mengubah warung pangkunya di bagian belakang menjadi kamar-kamar.

Kamar tersebut difungsikan untuk melayani tamu yang datang ke warungnya.

Tak hanya itu, Johan juga memberikan layanan spesial dengan mempekerjakan para cewek Cirebon tersebut.

Seperti kamar-kamar yang berada di bagian belakang.

3. Menangkap basah pria dan cewek di satu kamar

Ilustrasi
Ilustrasi (KOLASE WARTA KOTA)

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Korps Bhayangkara langsung turun ke lokasi menuju warung kopi yang berada di Dusun Samaleak, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean pada Selasa (13/10/2020) pukul 22.00 Wib.

"Langsung kami lakukan penggeledahan dan kami amankan, saat dilokasi ada tamu laki-laki dan wanita sedang berduaan di dalam kamar," ucapnya, Kamis (15/10/2020).

Johan tidak bisa berkutik, lelaki yang masih berusia belasan tahun ini langsung digelandang menuju Mapolres Gresik bersama enam wanita penghibur yang disediakan di warungnya.

A (29), R (20), N (29), I (20), R (18), dan V (20) semuanya adalah warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

4. Bra dan celana dalam jadi barang bukti

Ilustrasi Bra
Ilustrasi Bra (net)

Barang bukti yang diamankan buku tulis catatan rekap keluar kasuk tamu, uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dua potong sprei, satu minyak gel, tisue bekas dan satu potong celana dalam dan bra.

Kepada polisi, Johan mengaku memberikan tarif wanita sebesar Rp 150 ribu kepada para lelaki hidung belang.

Termasuk fasilitas kamar, minyak gel dan tisue.

"Rp 150 ribu dibagi dua, Rp 100 ribu untuk saya dan Rp 50 ribu untuk wanitanya tapi uangnya saya bawa dulu buat tabungan," ucap Johan.

5. Imbas COVID-19

Johan mengaku selama pandemi COVID-19 ini penghasilannya jauh menurun.

Tidak banyak lelaki hidung belang yang datang ke warung kopi miliknya.

"Paling banyak selama pandemi COVID-19, dua tiga tamu sehari," ujarnya.

Kini Johan dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Siswi SMA di Mojokerto dilacurkan

Di luar dugaan, seorang siswi SMA di Blitar ini hamil 2 bulan setelah diajak pria beristri berhubungan badan. Awalnya pelaku dilepaskan warga. Namun, pelaku ditangkap polisi.
Ilustrasi siswi SMA dilacurkan

Sementara itu, tak lama ini, siswi SMA yang dilacurkan di penginapan kawasan Wisata Pacet, Mojokerto, ternyata pernah dibooking oleh salah satu muncikari yang kini menjadi pengendali.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, prostitusi ini bermula dari perkenalan dengan korban di media sosial setahun lalu.

Tersangka saat itu menjalin komunikasi intens dengan korban yang berakhir di ranjang penginapan vila Pacet Mojokerto.

Setelah tersangka berhubungan layaknya suami istri dengan korban dibayar tapi separo harga dari tarif kencan.

Kemudian dia menawarkan korban saat ada pria hidung belang yang menginginkan layanan plus-plus.

Korban mengiyakan, diduga lantaran faktor perekonomian yang ditambah adanya permasalahan dalam keluarganya.

"Status korban adalah siswi atau pelajar SMA meski usianya sudah 18 tahun," ujar Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Rabu (6/10).

Sementara itu, tersangka Sofyan Maulana mengaku bersalah dan kapok tidak akan mengulangi perbuatanya yang telah menyeretnya mendekam dibalik jeruji besi.

"Baru pertama kali saya tidak akan mengulangi dan terakhir saya seperti ini," ujarnya.

Sofyan mengatakan, dia sudah satu tahun kenal korban melalui Facebook.
Ia menawarkan korban untuk melayani hasrat seksual sesuai permintaan pelanggan.

"Saya tahu memang anaknya begitu, tidak kali ini saja juga dengan teman-temannya termasuk saya juga pernah sama dia ya membayar tarif yang sama sehingga saya menawarkan kalau ada pria lain," jelasnya.

Layanan ekstra mantab-mantab itu durasinya tiga jam dari pemesanan. Namun muncikari yang lihai dalam memasarkan dua 'ayam abu-abu' ini mempersilakan pria yang mengajaknya berkencan mau 'menembak' berapa kali.

Namun bisnis lendir yang dilakoni dua pemuda ini diendus polisi. Muncikari yang ditangkap adalah Sofyan Maulana (18) warga Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan M Agung Mulyono (20) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto

Ketika ditangkap, dua muncikari itu tengah mengantar dia anak buahnya. Wanita muda cantik yang diantar ke sebuah penginapan itu masih sekokah setingkat SMA di Mojokerto dan Jombang. Usianya sekitar 18 tahun dan 16 tahun.

Modusnya, kedua siswi tersebut ditawarkan tersangka pada lelaki hidung belang melalui akun media sosial Facebook dan percakapan diteruskan melalui WhatsApp.

Muncikari membanderol tarif kencan dengan siswi sekolah itu senilai Rp 700.000 hingga Rp 1 juta dengan durasi selama tiga jam.

Bisnis esek-esek yang menjadikan objek anak di bawah umur itu terungkap atas informasi masyarakat. Informasi yang masuk ke telinga polisi, maraknya praktik penjualan wanita atau prostitusi di kawasan Pacet.
Polisi akhirnya menyelidiki dan berhasil menangkap tersangka saat transaksi di salah satu penginapan di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto, pada Senin (28/9/2020).

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Aleksander menjelaskan, pelaku muncikari menjalankan praktik prostitusi online dengan menawarkan layanan kencan bersama siswi sekolah kepada lelaki hidung belang melalui media sosial.

Bahkan sebelumnya, tersangka juga melakukan bersetubuhan dengan para korbannya.

"Telah diamankan tersangka SM dan MA dengan modus menawarkan layanan jasa pada lelaki hidung belang untuk melakukan berhubungan layaknya suami istri dengan anak di bawah umur," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Rabu (7/10/2020).

Dony menyebutkan, tersangka muncikari memperoleh keuntungan dari hasil transaksi prostitusi itu yang nominalnya bervariasi senilai Rp 200.000 hingga Rp 300.000.

Peran muncikari menghubungkan dan mencari pelanggan sekaligus menerima uang pembayaran jasa layanan kencan dengan anak di bawah umur ini.

"Tersangka memberikan uang dari hasil prostitusi dan diserahkan kepada korban yang telah dikurangi nominalnya pertama Rp 700.000 dan yang kedua Rp 800.000," terangnya.

Tersangka Sofyan Maulana (18) dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Sedangkan M Agung Mulyono (20) dijerat Pasal 88 Jo 761 yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (Willy Abraham/Mohammad omadoni)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved