Sebanyak 171 Ribu Data Penerima BLT Karyawan Dikembalikan, ini Penyebab Subsidi Gaji Gagal Transfer

Sebanyak 171 ribu data penerima BLT karyawan dikembalikan. Apa penyebabnya? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Sebanyak 171 ribu data penerima BLT karyawan dikembalikan.

Hal tersebut diungkap Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.

Ia mengungkapkan, jumlah tersebut akan kembali diverifikasi oleh perusahaan dan bank.

Baca juga: Diiringi Gugur Bunga, Kecam Tindakan Represif Polisi Saat Demo UU Omnibus Law

"Ada sekitar 171 ribu data dikembalikan untuk diverifikasi ulang dan telah kami serahkan kembali ke Kemnaker sebanyak 83 persen. Selebihnya, masih kami proses verifikasi ulang di perusahaan dan bank," ujar dia, dikutip dari Kompas artikel "Update Subsidi Gaji Karyawan: 12,4 Juta Data Pekerja Diserahkan ke Kemnaker"

Lebih lanjut, katanya, pihaknya telah menyerahkan 12,4 juta data calon penerima bantuan kepada Kemnaker untuk diperiksa.

Penyerahan data-data tersebut terbagi menjadi enam gelombang.

"Kami sudah menyerahkan data ke Kemnaker dalam 6 gelombang sebanyak total 12,4 juta data," kata Utoh saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Agar proses penyaluran BLT karyawan segera selesai, BPJS Ketenagakerjaan akan sesegera mungkin menyelesaikan verifikasi data calon penerima bantuan subsidi gaji ini.

"Sesegera mungkin (menyelesaikan ini). BP JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) terus berusaha mendorong perusahaan dan perbankan mempercepat proses verifikasinya," tuturnya.

Di sisi lain, Utoh mengimbau bagi pekerja yang telah didaftarkan nomor rekeningnya namun belum menerima bantuan subsidi gaji diharapkan untuk bersabar.

"Karena prosesnya masih berjalan," kata dia.

Penyebab Subsidi Gaji Gagal Transfer

Ilustrasi Pencairan BLT Karyawan untuk 1,2 Juta Orang Tertunda
Ilustrasi Pencairan BLT Karyawan untuk 1,2 Juta Orang Tertunda (Kolase KOMPAS.com/NURWAHIDAH dan instagram @kemnaker)

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Menaker Ungkap Masih Ada Kendala Penyaluran Subsidi Gaji'

Faktor subsidi gaji gagal cair dikarenakan duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan.

Selain itu, ada juga kendala lainnya yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.

Ida juga memberikan solusi bagi para pekerja yang sampai saat ini belum mendapatkan BLT karyawan.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan alur pencairan BLT karyawan tahap 5 yang telah selesai proses validasi.

"Rabu batch kelima akan cair karena kita menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 600.000an pada tanggal 30 (September).

Langsung kita proses 4 hari kerja. Hari ini, hari terakhir check listnya. Besok sudah bisa dicairkan," katanya di Bogor, Selasa (6/10/2020).

Selanjutnya, data yang telah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dari situ, KPPN akan melanjutkan penyaluran ke bank penyalur yang ditugaskan oleh pemerintah.

"Kemudian diserahkan ke KPPN. KPPN diserahkan kepada Bank Penyalur.

Dari Bank Penyalur disalurkan kepada penerima subsidi upah atau gaji. Apapun itu banknya, baik Bank Himbara maupun di luar Himbara," ujarnya.

Dia berharap, penyaluran program bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja ini dapat terlaksana dengan lancar.

Sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, salah satu kriteria penerima adalah pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Alhamdulillah, mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada 12,4 juta penerima program yang sudah di verifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 5 Oktober 2020, subsidi gaji telah disalurkan kepada 11,4 juta lebih calon penerima/pekerja atau mencapai 98,42 persen.

Dengan rincian, tahap pertama terdapat 2.484.429 atau 99,38 persen penerima subsidi gaji.

Tahap II, telah disalurkan subsidi gaji kepada 2.981.533 pekerja atau mencapai 99,38 persen.

Tahap III, disalurkan subsidi gaji ke 3.476.361 pekerja atau pencapaian 99,32 persen.

Tahap IV, terdapat 2.528.263 atau 95,26 persen penerima subsidi gaji.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved