Omnibus Law UU CIpta Kerja

SBY Turun Gunung Sebut UU Cipta Kerja 'Compang Camping', Prabowo : 80 Persen Sudah Akomodasi Buruh

Giliran mantan Presiden RI ke-6, SBY turun gunung komentari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai ada masalah di sana dan sini alias compang camping

Editor: Iksan Fauzi
Kolase tangkapan layar Youtube
Mantan Presiden RI, SBY dan Menhan Prabowo Subianto 

SURYA.co.id | JAKARTA - Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja sejak disahkan oleh DPR, Senin (5/10/2020) hingga kini masih berlanjut. 

Kini, giliran mantan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) turun gunung angkat bicara mengenai UU Cipta Kerja yang mengundang demonstrasi di beberapa daerah.

SBY menilai, UU CIpta Kerja masih banyak masalah di sana sini alias compang camping.

Masalah itu bukan hanya dalam pasal-pasalnya, tetapi juga terjadi pada desain, konsep dasar dan tujuan sebenarnya dihadirkan UU Cipta Kerja.

Berbeda dengan SBY, Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus Ketua Partai Gerindra, Prabowo Subianto menilai, UU Cipta Kerja telah mengakomodasi 80 persen suara buruh.

Sempat ada nuansa liberalisasi, namun, Partai Gerindra ikut mendorong mengurangi pasal-pasal tersebut.

Bagaimana tanggapan SBY dan Prabowo terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja selengkapnya?

Berikut artikel mengenai pandangan SBY maupun Prabowo.

AMANKAN DEMO - Petugas kepolisian mengamankan Gedung Grahadi saat ada demo tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Demo menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh.
AMANKAN DEMO - Petugas kepolisian mengamankan Gedung Grahadi saat ada demo tolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10). Demo menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Setelah 9 bulan absen dalam perkancahan politik nasional, SBY mulai kembali ke publik.

Kini, ia mengomentari UU Cipta Kerja yang ditolak masyarakat.

"Yang saya ikuti, ada dua alasan Partai Demoktat (menolak).

Pertama, diketahui kandungan RUU Cipta Kerja ini masih ada masalah, masih ada masalah di sana sini," ujar SBY dalam akun Youtube miliknya, Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

Menurutnya, masalah itu bukan hanya dalam pasal-pasalnya, tetapi juga terjadi pada desain, konsep dasar dan tujuan sebenarnya dihadirkan undang-undang Cipta Kerja.

"Apa hanya khusus penciptaan lapangan kerja, atau investasi, atau yang lebih luas lagi, menyangkut ekonomi," papar Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu.

"Tetapi, yang dipikirkan Fraksi Demokrat itu, di sana-sini masih ada masalah perlu waktu lah untuk menuntaskan, supaya clear," sambung SBY.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved