Kabar Gembira, BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Simak Lagi Cara Pencairan di BRI

Kabar gembira, BLT UMKM diperpanjang hingga Desember 2020. Bagi pelaku usaha mikro yang memegang BRI, simak cara pencairan subsidi.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
surya/hanggara pratama
Pelaku UMKM di Sampang memvalidkan data penerima BLT Rp 2,4 juta Kantor Diskumnaker Sampang, Senin (14/9/2020). 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Kabar gembira, BLT UMKM diperpanjang hingga Desember 2020.

Hal ini dibenarkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta kepada para kepala dinas daerah untuk segera mengajukan para pengusaha mikro, agar bisa mendapatkan BLT UMKM ini.

"Iya diperpanjang hingga Desember. Makanya saya minta kepada para kepala dinas daerah hingga kabupaten untuk segera mengajukan para UMKM-nya."

"Diajukan yah, bukan mendaftarkan diri lagi," ujarnya, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Sosok Syahganda Nainggolan, Petinggi KAMI yang Diciduk Polisi, Pernah Prediksi Rezim Jokowi Tumbang

Bagi pelaku usaha mikro yang menggunakan BRI untuk menerima BLT UMKM, simak cara pencairan subsidi berikut ini.

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pelaku usaha mikro akan menerima notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika sudah menerima pesan seperti itu, maka bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Sementara bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta, bisa langsung melaporkannya via situs Jaga.id

Berikut cara menyampaikan keluhan lewat situs Jaga.id

1. Buka situs Jaga.id atau klik tautan ini: LINK

2. Di bagian kanan ada kotak login, silahkan login menggunakan akun Facebook, Google, atau Twitter.

3. Setelah itu klik tombol Sampaikan Keluhan (warnanya merah dan terletak paling atas).

4. Lalu akan muncul kotak Buat Keluhan.

5. Tema diskusi silahkan pilih Bantuan Sosial Covid-19

6. Objek diskusi dipilih provinsi tempat anda menerima Bansos

7. Lalu Isi Judul Diskusi, Sumber Informasi, dan kotak pengaduan

8. Masukkan NIK dan nomor HP

9. Lalu klik Kirim Diskusi

Sementara itu, melansir dari Kompas dalam artikel "BLT UMKM Diperpanjang hingga Desember, Kemenkop Minta Daerah Segera Mengajukan Daftar UMKM Penerima"

Hanung mengatakan, adanya tambahan pagu dari Presiden tersebut bisa membuat penyaluran BLT UMKM ini merata.

Apalagi ada beberapa wilayah yang penyalurannya masih sedikit seperti Maluku, Kalimantan hingga NTT.

"Kami melihat, wilayah yang penyerapannya masih sedikit itu wilayah yang berada di luar pulau Jawa. Makanya dengan adanya tambahan pagu ini, kami mau menggenjot penyerapannya hingga ke sana," ucapnya.

Selain itu Hanung juga meminta kepada pemerintah daerah untuk segera memperbaiki data-data para UMKM yang tidak valid.

Pasalnya, bila data UMKM yang diajukan tersebut tidak valid, maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta itu.

Adapun penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid, karena ada beberapa poin yang dikosongkan pada saat mengisi data seperti Alamat Tempat Tinggal, Pekerjaan hingga salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Menurut Hanung, sekitar 8 juta data yang ditolak karena tidak valid.

Padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat.

"Makanya saya bilang dan saya minta ke dinas daerah untuk memperbaiki segera data-datanya dengan cepat. Sehingga para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved