Berita Tuban

16 ABG Tuban Pesta Seks di Kos-kosan Ada yang Masih di Bawah Umur, Pamit Bikin Konten Youtube

Rata-rata delapan pasangan yang ada dalam rumah kos di kawasan perkotaan saat petugas datang, pakaiannya awut-awutan.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Anas Miftakhudin
surya.co.id/m sudarsono
Petugas gabungan saat merazia kos-kosan di kawasan Tuban kota, hasilnya delapan pasangan mesum diciduk, Minggu (11/10/2020) 

SURYA.CO.ID I TUBAN - Tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri dan BNNK Tuban mengamankan 16 Anak Baru Gede (ABG) yang tengah pesta seks di beberapa rumah kos, Minggu (11/10/2020).

Delapan pasangan yang tengah dimabuk cinta tersebut langsung digiring ke Kantor Satpol PP untuk pembinaan lebih lanjut. Ketika razia berlangsung, ada pasangan yang tengah berhubungan badan.

Bahkan rata-rata delapan pasangan yang ada dalam rumah kos di kawasan perkotaan saat petugas datang, pakaiannya awut-awutan.

Pria telanjang dada dan si wanita hanya pakai selimut. Petugas akhirnya mereka menyuruh berpakaian dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban.

"Delapan pasangan bukan suami istri kita amankan di sejumlah titik kos," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang.

Dia menjelaskan, di kos-kosan yang berada di Jalan Tembus, Kelurahan Gedongombo tiga pasangan bukan suami istri diamankan yakni KS (24) warga Kecamatan Palang bersama AS (18) warga Kecamatan Semanding.

Kemudian, FI (31) warga Kecamatan Montong bersama DW (36) warga Kecamatan Semanding.

Lalu SYS (19) warga Kecamatan Plumpang bersama FU (17) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Ada juga satu cewek masih di bawah umur.

Sedangkan di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan yakni, MDA (28) warga Kecamatan Balen, bersama DW (25) warga Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Di kos-kosan Jalan Sunan Kalijaga, diamankan IE (43) dan IW (31) warga Kecamatan Tuban, kemudian UM (23) warga Kecamatan Tuban bersama ST (18) warga Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan JA (24) warga Kecamatan Palang bersama ED (23) warga Kabupaten Jombang.

Di kos-kosan Kelurahan Latsari diamankan satu pasangan, yakni NS (37) warga Kecamatan Semanding bersama SUM (45) warga Kabupaten Bojonegoro.

"Delapan pasangan dibawa ke kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan dan sanksi administrasi dengan membuat Surat Pernyataan yang diketahui Kades, Lurah dan Camat masing-masing. Mereka dites urine semua hasilnya negatif," jelasnya.

Petugas Satpol PP melakukan razia penertiban kos di Kelurahan Latsari, Minggu (10/2/2019)
Petugas Satpol PP melakukan razia penertiban kos di Kelurahan Latsari, Minggu (10/2/2019) (surabaya.tribunnews.com/m sudarsono)

Pamit Bikin Konten Youtube

Sementara itu, Mama muda ini langsung syok begitu mendapat kabar jika anaknya yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP terlibat prostitusi online.

Tubuh STN (38) terlihat gemetar dan nyaris pingsan saat dirinya datang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Kedatangannya itu bermaksud menjemput putrinya yang terjaring razia oleh Satpol PP Kota Tangerang, pada Minggu (4/10/2020).

"Sumpah dia bilangnya mau buat konten youtube sama teman-temannya. Saya nggak tahu kalau dia jual diri," ratap STN di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Meski mama muda ini tengah kesulitan ekonomi, STN mengaku kecewa terhadap putrinya yang bekerja sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.

"Kamu kenapa? Sudah kamu sekolah saja biar mama yang cari biaya. Ade, mama nggak ikhlas dunia akhirat kalau kamu dapat uang dari jual diri. Biarin mama daja yang capek," ucapnya terdengar lirih.

Melihat perihal anaknya itu, STN sempat jatuh pingsan saat petugas menunjukan barang bukti beberapa alat kontrasepsi yang didapati dari tas putrinya tersebut.

"Ade, papah pasti lihat apa yang ade perbuat. Kasian papah ade," jelas STN debgan kondisi tubuh lunglai.

Berbeda dengan STN, AF kakak kandung dari salah satu PSK yang saat itu juga turut diamankan. Ia mengaku telah mengetahui pekerjaan adik bungsunya tersebut.

Bahkan AF menyebut sudah berkali - kali menasihati adik bungsunya yang masih berumur 16 tahun ini, tetapi tidak diindahkan.

"Saya capek Lak ngurus ini anak. Sudah aja saya sekolahin malahan enggak masuk-masuk"

"Giliran saya enggak bolehin keluar dia ngamuk-ngamuk sampai jedotin pala ketembok, saya sudah bingung ngurus ini anak," ungkap AF.

Meski demikian, AF meminta kepada petugas untuk berikan kesempatan agar adik bungsunya tersebut untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga.

"Saya malu Pak. Saya mohon untuk kali ini, habis ini saya bakal kirim dia ke pesantren daripada kayak gini terus," tuturnya.

Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, menjelaskan dalam operasi penegakan Perda 7/8 tahun 2005, pihaknya mendapat 7 orang terduga PSK dan 3 pasangan bukan suami istri.

Dalam melancarkan aksinya para terduga PSK itu memanfaatkan aplikasi pesan singkat jejaring sosial MiChat.

"Berdasarkan keterangan yang kami gali, awalnya mereka tidak mengenal satu sama lainnya"

"Namun karena sering menginap di hotel tersebut mereka membuat semacam komunitas," beber Ghufron.

Bahkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut secara swadaya menyewa tiga kamar sekaligus untuk memuluskan aksinya.

"Dua kamar mereka pakai untuk layani tamu. Satu kamar mereka pakai untuk berkumpul dan mereka patungan untuk membayar tiga kamar itu," imbuhnya.

Ia mengungkap, ketujuh orang terduga PSK tersebut dikembalikan kepada orangtua guna dilakukan pembinaan.

"Karena masih di bawah umur kami minta kepada keluarga untuk menjemputnya"

"Dan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap anak - anak tersebut," papar Ghufron.

Pernah Diajak Pelanggannya Pakai Mobil Pelat Merah

Sementara itu, bisnis prostitusi via jejaring sosial di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diungkap penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur. Seorang wanita, ER yang diduga muncikari sekaligus pekerja seks komersial ditangkap.

Petugas yang tengah memeriksa ER, mendapat pengakuan yang cukup mengagetkan. Pasalnya, ER pernah diajak pelanggannya menggunakan mobil pelat merah.

“Ketemunya dia di hotel pakai mobil pelat merah, cuma dia enggak tahu orangnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Samodra, Rabu (6/5/2020).

Dalam pemeriksaan terungkap, ER membaderol layanannya Rp 700.000 untuk short time. Begitu pula, ER saat menawarkan temannya untuk melayani lelaki hidung belang juga harga Rp 700.000.

Namun sebagai jasa Mami, ER memotong Rp 200.000. Sementara temannya mendapat bagian Rp 500.000 untuk sekali layanan. Bisnis haram tersebut diakui ER sudah delapan bulan ini.

“Kami menduga mereka memiliki jaringan dan masih kami kembangkan,” terang AKP Ferry.

Ketika ditangkap polisi di Penginapan Kurnia Jalan APT Pranoto Desa Sangatta Utara, Kutai Timur, Minggu (3/5/2020) dini hari, menyita bukti uang tunai senilai Rp 2,1 juta dan dua ponsel.

"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana," jelasnya.

Modus yang dilakukan ER menggunakan media sosial Facebook. Komunikasi dilakukan melalui pesan hingga tukar nomor ponsel lalu janji ketemuan di hotel.

Petugas mendapat laporan masyarakat. Lalu melakukan penyamaran seolah menadi pelanggan.

"Pelaku kami tangkap dan tidak bisa berdalih lagi," paparnya.

Petugas gabungan di Tuban saat merazia kos-kosan di tengah wabah corona, Jumat (3/4/2020) malam
Petugas gabungan di Tuban saat merazia kos-kosan di tengah wabah corona, Jumat (3/4/2020) malam (surya.co.id/m sudarsono)

Jandi Genit Madiun Lacurkan Anak di Bawah Umur

Janda asal Madiun, Indrid Serli Mardiana (34) yang menjual gadis usia 15 tahun lewat prostitusi online ke lelaki hidung belang ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun.

Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini telah menjajakan anak di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli. Dua korban itu, ditangkap saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.

“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).

Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.

Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang. Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan. Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.

Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.

“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.

Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya.

Sebagian artikel telah tayang di Wartakotalive.com dan Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved