Kabar Gembira, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Pekan ini, Simak Cara dan Syarat Pencairan di BRI

Kabar gembira, BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif Rp 2,4 juta akan cair lagi pekan ini. Simak cara dan syarat pencairan di BRI

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Penulis: Arum | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 dipastikan cair pekan ini.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, BLT UMKM yang cair pekan ini akan disalurkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro

Dengan begitu, total penyaluran yang akan diberikan adalah sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.

“Yang kurang, jumlahnya. Di data kami, yang minta (bantuan) ada 22 juta, sudah disetujui 12 juta.

Minggu ini akan disalurkan penambahan 3 juta pelaku usaha mikro,” jelas Teten, Kamis (8/10/2020), dilansir dari Kompas dalam artikel 'Siap-siap, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Disalurkan Mulai Pekan Ini'

Bagi pelaku usaha mikro yang menggunakan Bank Rakyat Indonesia (BRI), ada baiknya memperhatikan hal berikut ini agar bantuan cepat diterima.

Melansir dari Kompas dalam artikel "Terima Notifikasi BRI soal Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Hal Ini untuk Pencairan"

Berikut penjelasan pihak BRI

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).

Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.

Tak ada pungutan biaya apa pun.

Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Sementara bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait BLT UMKM atau Banpres Produktif Rp 2,4 juta, bisa langsung melaporkannya via situs Jaga.id

Berikut cara menyampaikan keluhan lewat situs Jaga.id

1. Buka situs Jaga.id atau klik tautan ini: LINK

2. Di bagian kanan ada kotak login, silahkan login menggunakan akun Facebook, Google, atau Twitter.

3. Setelah itu klik tombol Sampaikan Keluhan (warnanya merah dan terletak paling atas).

4. Lalu akan muncul kotak Buat Keluhan.

5. Tema diskusi silahkan pilih Bantuan Sosial Covid-19

6. Objek diskusi dipilih provinsi tempat anda menerima Bansos

7. Lalu Isi Judul Diskusi, Sumber Informasi, dan kotak pengaduan

8. Masukkan NIK dan nomor HP

9. Lalu klik Kirim Diskusi

Seperti diketahui, awalnya pemerintah menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta tersebut.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tambahan 3 juta pengusaha mikro agar mendapatkan banpres produktif ini.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap membantu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk mengawal program tersebut.

“Yang kami lakukan untuk Banpres ini adalah mulai dari proses input data agar tepat sasaran.

KPK mendampingi dalam memformulasi pembuatan regulasi terkait identifikasi sasaran dan input data. Juga memantau input data, serta penyaluran bantuan,” ujar dia.

Terkait hal itu pihaknya menyediakan saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat terkait BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui Jaga.id

Menurut Ghufron, pihaknya akan melakukan pengawasan mulai dari pelaksanaan, audit hingga pemeriksaan.

Sebelumnya, pihaknya juga telah membantu pengawasan untuk mendistribusikan program ini, dalam tahap pertama yang menargetkan 9,1 juta pengusaha mikro yang diberikan bantuan.

Cara daftar Banpres Produktif

Cara daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta dapat dilakukan secara manual dan tidak bisa dilakukan secara online.

Beberapa hari terakhir, akses daftar online bantuan UMKM melalui https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ memang tidak bisa dilakukan.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sementara untuk kriterianya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.

Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved