Selasa, 28 April 2026

UPDATE Besaran UMK Surabaya 2021 dan Jatim Terimbas UU Cipta Kerja, Pemprov Belum Bisa Bertindak

Besaran Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2021 dandaerah lain di Jatim terimbas UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Para peserta aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja mulai berkumpul di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Besaran Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2021 dan daerah lain di Jatim terimbas UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI. 

Pasalnya, UU Cipta Kerja ini memberikan aturan baru soal UMK Kabupaten/Kota.

Dan hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan  UU Cipta Kerja ini pun belum ada. 

Sementara sesuai dengan ketentuan batas akhir UMK Kabupaten/Kota harus sudah disahkan pada 21 November 2020.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan saat ini Pemprov Jatim belum bisa melakukan banyak hal.

Sosialisasi ataupun audiensi dengan kalangan pengusaha dan juga kalangan pekerja belum bisa dilakukan karena belum adanya aturan lebih lanjut. 

 “Sejauh ini kami belum bisa melakukan hal yang banyak. Sosialisasi juga belum bisa karena belum ada PP. Jadi kami mendorong pemerintah, karena sudah disahkan maka PP harus segera diterbitkan, apalagi ini mendesak waktunya karena akan segera ada penentuan UMK 2021, jika tidak kunjung ada PP apakah akan mengacu ke undang-undang yang lama atau bagaimana kita belum tau,” kata Himawan saat diwawancara, Kamis (8/9/2020). 

Sebab saat ini dengan disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja, maka saat ini belum diketahui apakah penentuan UMK akan menggunakan undang-undang yang lama ataukah yang baru yaitu omnibuslaw tersebut. 

Permasalahannya, jika menggunakan acuan undang-undang dan PP yang lama yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015, maka hitungan UMK menggunakan acuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. 

“Kalau pakai acuan lama, potensinya adalah UMK tahun 2021 akan lebih rendah dibandingkan yang sekarang. Karena pertumbuhan ekonomi kita memang minus akibat adanya pandemi,” tegas Himawan.

Namun jika menggunakan UU Cipta Lapangan Kerja, maka butuh adanya aturan PP baru yang akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam penentuan upah. Yang biasanya sudah mulai digodok hari ini dan seharusnya sudah digedok di akhir November.

“Nah kalau pakai UU Ciptaker yang baru, pertama kan harus ada PP nya dulu. Nah masalah yang kedua, kalau mengacu ke UU Ciptaker maka gubernur tidak menentukan UMK tapi hanya ada upah regional. Nah itu yang kami lagi-lagi juga menunggu PP ataupun juknisnya,” imbuh Himawan, yang juga Pjs Bupati Mojokerto ini. 

Terkait ramainya aksi berbagai elemen di Jawa Timur hari ini, Himawan menyebutkan bahwa belum ada rencana untuk audiensi khusus dengan kalagan pengusaha maupun pekerja.

Dan kalaupun ada dipastikan Himawan audiensi dengan Pemprov Jatim tidak akan banyak yang bisa dibahas karena PP belum turun, dan juknis dari undang-undang Ciptaker juga belum ada. 

Ia mengimbau pada seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas karena saat ini sedang ada dalam kondisi pandemi. Protokol kesehatan harus terus dijaga meski sedang dalam kondisi menyampaikan aspirasi guna mewujudkan demokrasi. 

UMK Surabaya 2021 dan Daerah Lain di Jatim

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menggelar pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 pada pertengahan September 2020 ini.

Besaran UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jatim diprediksi akan terpengaruh dengan pandemi virus Corona atau COVID-19.

Itu karena salah satu faktor penentuan UMK adalah Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.

Di artikel ini Anda bisa menyimak rumus perhitungan penentuan UMK.

Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo membenarkan penentuan besaran UMK 2020 di Jatim akan segera dibahas.

"Pada prinsipnya model penentuan UMK ini sebenarnya kewenangan Pusat. Bulan ini mulai dibahas," kata Himawan, Senin (1/9/2020).

Sesuai jadwal, pertengahan September 2020 ini akan ada pertemuan khusus terkait UMK itu di Kementerian Tenaga Kerja.

Disnaker Jatim juga ikut rapat penentuan UMK itu dengan Kemenaker.

Apakah besaran UMK 2021 akan naik sesuai aturan.

Bagaimana situasi pandemi COVID-19 bisa memengaruhi besaran UMK ini? Bagijo tidak bisa memprediksi.

Sebagaimana yang sudah berlaku tahun ini, UMK Surabaya 2020 dan daerah Ring 1 adalah Rp 4,1 juta - Rp 4,2 juta.

Ring 1 adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.

Daftar Lengkap UMK Jatim 2020

Pada tahun 2020, besaran UMK tertinggi di Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp 4.200.479 dan terendah Rp 1.913.321.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Berikut ini rincian besaran UMK di Jawa Timur tahun 2020:

Kota Surabaya: Rp 4.200.479 

Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030 

Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581 

Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133 

Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787

Kabupaten Malang: Rp 3.081.275 

Kota Malang: Rp 2.895.502 

Kota Batu: Rp 2.794.801 

Kota Pasuruan: Rp 2.794.801 

Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095

Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234 

Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265 

Kota Mojokerto: Rp 2.456.302 

Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724 

Kabupaten Jember: Rp 2.355.662

Kota Probolinggo: Rp 2.319.796 

Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278 

Kota Kediri: Rp 2.060.924 

Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781

Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504 

Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295 

Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844 

Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705 

Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705

Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705 

Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705 

Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705 

Kota Madiun: Rp 1.954.705 

Kota Blitar: Rp 1.954.705

Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321 

Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321 

Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321 

Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321 

Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321

Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321 

Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321 

Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321 

Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved