UPDATE Besaran UMK Surabaya 2021 dan Jatim Terimbas UU Cipta Kerja, Pemprov Belum Bisa Bertindak
Besaran Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2021 dandaerah lain di Jatim terimbas UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Besaran Upah MInimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya 2021 dan daerah lain di Jatim terimbas UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.
Pasalnya, UU Cipta Kerja ini memberikan aturan baru soal UMK Kabupaten/Kota.
Dan hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU Cipta Kerja ini pun belum ada.
Sementara sesuai dengan ketentuan batas akhir UMK Kabupaten/Kota harus sudah disahkan pada 21 November 2020.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan saat ini Pemprov Jatim belum bisa melakukan banyak hal.
Sosialisasi ataupun audiensi dengan kalangan pengusaha dan juga kalangan pekerja belum bisa dilakukan karena belum adanya aturan lebih lanjut.
“Sejauh ini kami belum bisa melakukan hal yang banyak. Sosialisasi juga belum bisa karena belum ada PP. Jadi kami mendorong pemerintah, karena sudah disahkan maka PP harus segera diterbitkan, apalagi ini mendesak waktunya karena akan segera ada penentuan UMK 2021, jika tidak kunjung ada PP apakah akan mengacu ke undang-undang yang lama atau bagaimana kita belum tau,” kata Himawan saat diwawancara, Kamis (8/9/2020).
Sebab saat ini dengan disahkannya UU Cipta Lapangan Kerja, maka saat ini belum diketahui apakah penentuan UMK akan menggunakan undang-undang yang lama ataukah yang baru yaitu omnibuslaw tersebut.
Permasalahannya, jika menggunakan acuan undang-undang dan PP yang lama yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015, maka hitungan UMK menggunakan acuan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Kalau pakai acuan lama, potensinya adalah UMK tahun 2021 akan lebih rendah dibandingkan yang sekarang. Karena pertumbuhan ekonomi kita memang minus akibat adanya pandemi,” tegas Himawan.
Namun jika menggunakan UU Cipta Lapangan Kerja, maka butuh adanya aturan PP baru yang akan menjadi dasar pemerintah daerah dalam penentuan upah. Yang biasanya sudah mulai digodok hari ini dan seharusnya sudah digedok di akhir November.
“Nah kalau pakai UU Ciptaker yang baru, pertama kan harus ada PP nya dulu. Nah masalah yang kedua, kalau mengacu ke UU Ciptaker maka gubernur tidak menentukan UMK tapi hanya ada upah regional. Nah itu yang kami lagi-lagi juga menunggu PP ataupun juknisnya,” imbuh Himawan, yang juga Pjs Bupati Mojokerto ini.
Terkait ramainya aksi berbagai elemen di Jawa Timur hari ini, Himawan menyebutkan bahwa belum ada rencana untuk audiensi khusus dengan kalagan pengusaha maupun pekerja.
Dan kalaupun ada dipastikan Himawan audiensi dengan Pemprov Jatim tidak akan banyak yang bisa dibahas karena PP belum turun, dan juknis dari undang-undang Ciptaker juga belum ada.
Ia mengimbau pada seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas karena saat ini sedang ada dalam kondisi pandemi. Protokol kesehatan harus terus dijaga meski sedang dalam kondisi menyampaikan aspirasi guna mewujudkan demokrasi.
UMK Surabaya 2021 dan Daerah Lain di Jatim
Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menggelar pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 pada pertengahan September 2020 ini.
Besaran UMK Surabaya 2021 dan daerah lain di Jatim diprediksi akan terpengaruh dengan pandemi virus Corona atau COVID-19.
Itu karena salah satu faktor penentuan UMK adalah Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Di artikel ini Anda bisa menyimak rumus perhitungan penentuan UMK.
Kepala Disnaker Jatim Himawan Estu Bagijo membenarkan penentuan besaran UMK 2020 di Jatim akan segera dibahas.
"Pada prinsipnya model penentuan UMK ini sebenarnya kewenangan Pusat. Bulan ini mulai dibahas," kata Himawan, Senin (1/9/2020).
Sesuai jadwal, pertengahan September 2020 ini akan ada pertemuan khusus terkait UMK itu di Kementerian Tenaga Kerja.
Disnaker Jatim juga ikut rapat penentuan UMK itu dengan Kemenaker.
Apakah besaran UMK 2021 akan naik sesuai aturan.
Bagaimana situasi pandemi COVID-19 bisa memengaruhi besaran UMK ini? Bagijo tidak bisa memprediksi.
Sebagaimana yang sudah berlaku tahun ini, UMK Surabaya 2020 dan daerah Ring 1 adalah Rp 4,1 juta - Rp 4,2 juta.
Ring 1 adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Daftar Lengkap UMK Jatim 2020
Pada tahun 2020, besaran UMK tertinggi di Jawa Timur ditetapkan sebesar Rp 4.200.479 dan terendah Rp 1.913.321.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.
Berikut ini rincian besaran UMK di Jawa Timur tahun 2020:
Kota Surabaya: Rp 4.200.479
Kabupaten Gresik: Rp 4.197.030
Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.193.581
Kabupaten Pasuruan: Rp 4.190.133
Kabupaten Mojokerto: Rp 4. 179.787
Kabupaten Malang: Rp 3.081.275
Kota Malang: Rp 2.895.502
Kota Batu: Rp 2.794.801
Kota Pasuruan: Rp 2.794.801
Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095
Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234
Kabupaten Probolinggo: Rp 2.503.265
Kota Mojokerto: Rp 2.456.302
Kabupaten Lamongan: Rp 2.423.724
Kabupaten Jember: Rp 2.355.662
Kota Probolinggo: Rp 2.319.796
Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278
Kota Kediri: Rp 2.060.924
Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.016.781
Kabupaten Kediri: Rp 2.008.504
Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295
Kabupaten Tulungagung: Rp 1.958.844
Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705
Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705
Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705
Kabupaten Blitar: Rp 1.954.705
Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705
Kota Madiun: Rp 1.954.705
Kota Blitar: Rp 1.954.705
Kabupaten Sampang: Rp 1.913.321
Kabupaten Situbondo: Rp 1.913.321
Kabupaten Pamekasan: Rp 1.913.321
Kabupaten Madiun: Rp 1.913.321
Kabupaten Ngawi: Rp 1.913.321
Kabupaten Ponorogo: Rp 1.913.321
Kabupaten Pacitan: Rp 1.913.321
Kabupaten Trenggalek: Rp 1.913.321
Kabupaten Magetan: Rp 1.913.321
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/peserta-demo-tolak-uu-cipta-kerja-di-surabaya-mulai-berkumpul.jpg)